CARITAU JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar optimistis kinerja sektor keuangan akan melanjutkan tren positif dimana kredit perbankan diperkirakan tumbuh sekitar 10 sampai 12 % secara tahunan pada 2023.
“Kredit perbankan diproyeksikan tumbuh sebesar 10 sampai 12 %, didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga sebesar 7 sampai 9 %,” katanya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Baca Juga: BPR Banyak yang Tumbang, OJK Perlu Merombak Secara Sistematis
Pada 2022, kredit perbankan tumbuh 11,4 % atau lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama lima tahun sebelum pandemi COVID-19 yakni sebesar 8,9 %.
Di pasar modal, ia menargetkan nilai emisi dapat mencapai Rp200 triliun.
Sementara itu, di Industri Keuangan Non Bank (IKNB), piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan diproyeksi tumbuh 13 % sampai 15 %.
“Aset asuransi jiwa dan asuransi umum diperkirakan tumbuh sebesar 5 % sampai 7 % di tengah program reformasi yang dilakukan OJK. Aset Dana Pensiun diperkirakan juga tumbuh 5 % sampai 7 %,” imbuhnya.
OJK menetapkan tiga prioritas kebijakan pada 2023, yakni memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga pertumbuhan ekonomi dengan optimalisasi peran sektor keuangan, dan meningkatkan layanan dan penguatan kapasitas OJK.
Penguatan industri jasa keuangan akan dilengkapi dengan kebijakan peningkatan perlindungan konsumen, melalui preemptive measures dengan edukasi yang masif untuk meningkatkan literasi keuangan, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan efisien, serta penguatan fungsi gugatan perdata oleh OJK.
Untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, OJK antara lain akan mendorong sumber pendanaan yang dapat dioptimalkan melalui peningkatan minat investor terhadap instrumen investasi berkelanjutan dan hijau serta investasi syariah di Indonesia
“Sementara itu, dalam rangka perlindungan konsumen dan investor, OJK menitikberatkan pada penyelesaian secara cepat dan adil terhadap konsumen keuangan, namun tetap memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran dengan pengenaan sanksi keuangan yang berat,” tegasnya.(HAP)
Baca Juga: Bisnis pinjol Capai Rp59,64 Triliun pada Tahun 2023
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...