CARITAU BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 2 Jawa Barat (Jabar) meminta masyarakat agar tidak menggunakan jasa pinjaman online (pinjol), khususnya yang ilegal, untuk berbagi uang ke sanak saudara saat Lebaran.
Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono mengatakan masyarakat perlu bijak dalam mengelola keuangan. Apabila kondisi keuangan belum memadai, maka menurutnya jangan menggunakan jasa pinjol sebagai solusi.
Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto
"Terkait dengan tradisi kasih uang baru, tapi kemudian masyarakat sebetulnya tidak punya uang, kalau ke perbankan pasti bank nolak kalau pinjam uang, bisa lari ke pinjol," kata Indarto, di Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).
Indarto pun mengatakan biasanya pada momen Ramadan hingga menjelang Lebaran, aplikasi pinjol ilegal mulai marak dan lebih giat dalam melakukan promosinya.
Menurutnya hal tersebut merupakan bagian dari provokasi pinjol agar masyarakat meminjam uang.
"Makanya saya imbau kepada masyarakat jangan memaksakan diri untuk menebar uang, karena tradisi berbagi uang tunai baru," kata Indarto dikutip Antara.
"Jujur di bulan Ramadhn lebih baik, pasti mereka pun tak mempermasalahkan," katanya pula.
Menurutnya, sikap bijak dalam mengelola keuangan merupakan hal yang penting. Sehingga, kata dia lagi, jangan sampai pengeluaran terjadi sangat tinggi pada Lebaran nanti.
"Jadi bijak mengelola keuangan, dan harus ada sedekah kepada masyarakat lain yang membutuhkan," kata Indarto.(HAP)
Baca Juga: OJK Ungkap Kredit Tiga Industri Ini Tumbuh Pesat di 2024
Permintaan Ekspor Teripang
Tasyakuran Awal Musim Tanam Tembakau di Temanggung
Dampak Banjir Bandang di Sidrap
Manasik Haji di Jombang
Harga Telur Ayam Stabil