CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah resmi mengusulkan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023. Adapun langkah revisi itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat usia Bakal Calon Presiden (Bacapres) dan juga Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) di Pilpres 2024.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, pihaknya saat ini telah usai menggelar agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI dalam rangka berkonsultasi melakukan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023. Selain itu, saat ini dokumen Draft Revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 tersebut sudah diserahkan ke Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkum Ham) dan tinggal menunggu harmonisasi.
Baca Juga: Orasi Kebangsaan Mahfud MD di Bandung
Menurut Hasyim, langkah revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu telah dilakukan dalam rangka untuk menindaklanjuti putusan MK yang mengubah frasa pada Pasal 169 huruf q Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai syarat batas usia Bacapres dan Bacawapres di Pemilu 2024.
Diketahui putusan MK itu telah mengubah syarat pendaftaran dari sebelumnya hanya membatasi usia minimal 40 tahun menjadi membolehkan usia 40 tahun mendaftar sebagai Bacapres dan Bacawapres asalkan telah memiliki pengalaman menjabat sebagai Kepala Daerah melalui Pemilu.
Hasyim menjelaskan, sebelum mengajukan draft revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023, pihaknya juga telah menjabarkan sejumlah pertimbangan ke Anggota Komisi II DPR RI untuk melakukan revisi. Ia menerangkan, pengajuan revisi itu dilakukan guna untuk menyesuaikan atau putusan MK soal batas usia Bacapres dan Bacawapres.
"Jadi pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang syarat usia menjadi Calon Presiden dan Wakil Presiden," jelas Hasyim, dikutip, Rabu (1/11/2023).
"Kedua, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan peraturan KPU tentang perubahan atas peraturan kpu (PKPU) nomor 19 th 2023 tentang pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wapres," sambungnya.
Hasyim menuturkan, bahwa pertimbangan lain untuk melakukan revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 itu dilakukan KPU RI lantaran MK dalam putusanya hanya mengabulkan permohonan uji materi untuk sebagian yakni mengabulka untuk merubah frasa batas usia 40 tahun dibolehkan mendaftar sebagai Capres dan Cawapres asalkan pernah memiliki pengalaman menjadi Kepala Daerah melalui Pemilu.
"Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 di dalam amar putusan disebutkan pertama mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujarnya.
Hasyim menambahkan, nantinya didalam Draft revisi PKPU Nomor 19 tahun 2023 akan merubah frasa pada pasal 13 ayat 1 huruf q sesuai dengan putusan MK yakni membolehkan usia dibawah 40 tahun mendaftar Bacapres dan Bacawapres asalkan memiliki pengalaman sebagai Kepala Daerah melalui Pemilum
"Di dalam rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 pada pasal 13 ayat 1 huruf q ditentukan bahwa syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden adalah huruf q berusia paling rendah 40 tahun," terang Hasyim
.
"Kemudian dalam rancangan perubahan PKPU 19 tahun 2023 menjadi pasal 13 ayat 1 huruf q syarat untuk menjadi Presiden dan juga Wakil Presiden adalah huruf q huruf q berusia paling rendah 40 tahun, ataupun pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Kaesang Minta Dukungan kepada Pendeta di Jawa Timur Agar PSI Masuk Parlemen
kpu revisi pkpu putusan mk gibran rakabuming raka pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...