CARITAU JAKARTA - KPU RI menyatakan pihaknya telah resmi menutup rangkaian kegiatan tahapan pemilu mengenai pendaftaran bakal calon anggota DPD RI yang tersebar di 38 Provinsi se Indonesia.
Dalam keteranganya, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, dalam kegiatan itu bahwa tercatat terdapat tiga provinsi yang telah menjadi wilayah terbanyak dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD RI.
Baca Juga: PPP Tak Penuhi PT, Nasdem-Golkar Diuntungkan di DPR RI Dapil Sulsel
Idham menuturkan, tiga provinsi terbanyak yang menerima pendaftaran anggota DPU itu, yakni Provinsi Jawa Barat, Provinsi Aceh dan Provinsi Riau.
"Ada 3 provinsi yang menerima pendaftaran bakal calon DPD terbanyak yaitu: Jawa Barat sebanyak 55 orang, Aceh sebanyak 30 orang, dan Riau sebanyak 29 orang," ungkap Idham kepada wartawan, Selasa (16/5/2023).
Dirinya mengungkapkan, sebaliknya berdasarkan data yang berhasil dihimpun oleh KPU RI, bahwa terdapat empat Provinsi dengan jumlah terdikit orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI.
Idham menambahkan, empat Provinsi yang telah tercatat menjadi wilayah paling sedikit dari bakal calon anggota DPD RI yang mendaftar itu yakni Provinsi Yogyakarta, Kalimantan Selatan serta Provinsi Sulawesi Utara.
"Jadi ada 4 provinsi dengan jumlah bakal calon DPD yang paling sedikit yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, dan Sulawesi Utara," tandas Idham. (GIB/DID)
Baca Juga: Guntur Soekarno: Kalau Ganjar-Mahfud Jadi Presiden, Jokowi Mau Diapain Gampang!
Pemain Ganda Putri Ribka Sugiarto Mundur dari Pela...
Siswa SD Menumpang Belajar di sekolah lain
FORPASI Dukung Pemprov DKI Bangun RDF Rorotan: Lan...
Rumah SYL Senilai Rp4,5 Miliar di Makassar Disita...
Imam Mushala di Kedoya Jakbar Tewas Ditikam