CARITAU JAKARTA - Nyoblos dalam perhelatan Pilpres 2024 telah usai digelar pada Rabu (14/2/2024). Hasil quick count (hitung cepat), pasangan Prabowo-Gibran unggul di angka 56-59 persen.
Meski demikian, yang jadi patokan dan saat ini ditunggu masyarakat Indonesia adalah hasil rekapitulasi perolehan suara yang resmi dikeluarkan oleh KPU.
Jika hasil quick count tidak jauh meleset dari real count yang nanti dikeluarkan oleh KPU, maka Pilpres 1 putaran saja dan pemenangnya pasang calon nomor urut 02. Lalu, kapan pelantikan Prabowo-Gibran menjadi Presiden RI dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029?
Mengacu pada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, maka Prabowo-Gibran akan diambil sumpah dan janji pada Minggu (20 Oktober 2024).
Pilpres 1 Putaran
Jadwal dan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara
Pemungutan suara: Rabu (14 Februari 2024)
Penghitungan suara: Rabu-Kamis (14-15 Februari 2024)
Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Kamis-Rabu (15 Februari-20 Maret 2024)
Jadwal Penetapan Hasil Pemilu
Penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/ kota, dan DPD:
Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu
Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 (tiga) hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan
Pelantikan atau Pengucapan Sumpah/Janji Presiden 2024
Pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 dilakukan pada Minggu, 20 Oktober 2024.
Pilpres 2 Putaran
Berikut tahapan dan jadwal penetapan dan pelantikan presiden jika Pilpres 2024 dilakukan 2 putaran:
Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih: 22 Maret-25 April 2024
Kampanye: 2 Juni-22 Juni 2024
Masa tenang: 23-25 Juni 2024
Pemungutan Suara Putaran Kedua: 26 Juni 2024
Penghitungan Suara: 26-27 Juni 2024
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: 27-20 Juli 2024
Penetapan hasil Pemilu:
a. Tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu: paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden putaran kedua
b. Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu: paling lambat 3 hari setelah putusan MK dibacakan
Pengucapan Sumpah dan Janji Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2024 (DID)
tahapan pemilu pilpres satu putaran pilpres dua putaran pilpres 2024
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...