CARITAU JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan per hari ini, Jumat (24/6/2022) pihaknya telah resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sistem tersebut ditenggarai untuk mempermudah partai politik yang sudah terdaftar di Kemenkumham untuk mendaftar menjadi peserta pemilu 2024.
Komisioner KPU Idham Holik menuturkan, selain digunakan untuk proses pendaftaran dan verifikasi parpol, guna mengedepankan prinsip keterbukaan informasi, aplikasi Sipol juga dapat diakses secara terbuka oleh Bawaslu sesuai dengan kewenangannya.
Baca Juga: Sinyal NasDem Bakal Merapat ke Prabowo-Gibran Makin Kuat
Idham mengatakan, sementara terkait daftar keanggotaan partai politik masyarakat dapat mengakses aplikasi Sipol melalui laman resmi KPU yakni website info pemilu.
"Mulai hari ini Sipol bisa digunakan parpol dan juga dapat diakses Bawaslu karena punya kewenangan atributif terkait pendaftaran parpol. Untuk keanggotaan parpol pendaftar kami juga beri akses ke publik lewat website info pemilu. Ingin cek anggotanya bisa ke situ. Dan tampilan rekapitulasi juga nanti akan kami berikan," kata Komisioner KPU Idham Holik di KPU, Jumat (24/6/2022).
Idham menjelaskan, Sipol adalah kewenangan KPU dalam mengatur pelaksanaan pendaftaran dan alat bantu pendaftaran parpol. Sipol sendiri berbasis web yang bertujuan untuk melayani pendaftaran parpol, input data, profil, hingga domisili anggota dalam melengkapi syarat persiapan parpol menjadi peserta pemilu.
Sementara itu, KPU kata Idham hanya menerima pendaftaran di aplikasi Sipol bagi Partai Politik yang sudah memiliki dokumen lengkap dan memiliki surat pengesahan dari Kemenkumham.
"Pendaftaran parpol yang KPU akan terima hanya parpol yang memiliki dokumen lengkap. Sipol utamanya akan mendukung tugas KPU Pusat dan KIP Aceh, serta dalam rangka pemeliharaan data parpol untuk layanan publik," ucap Idham.
Idham menjelaskan, setelah diluncurkan tata cara pemakaian akun Sipol akan disosialisasikan dan akan diberikan teknisnya kepada para parpol. Mengenai informasi lebih jelas, partai politik juga dapat melihat secara rinci di website: https://sipol.kpu.go.id/.
"Data apa saja yang harus diunggah? Profil, keanggotaan, kepengurusan, dan kantor tetap parpol. Dalam rangka untuk memperlancar pendaftaran parpol kami buka help desk," katanya.
Idham menerangkan, verifikasi parpol dilakukan melalui dua metode, yakni administrasi dan faktual. Adapun merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi, parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara nasional hanya perlu melakukan verifikasi administrasi.
Idham menambahkan, proses verifikasi administrasi akan dilakukan KPU satu hari setelah parpol mendaftar ke Sipol. Sebagai contoh, lanjut Idham, apabila pendaftaran 1 Agustus 2022, maka KPU akan melakukan verifikasi pada 2 Agustus sampai 14 September.
"Untuk parpol di luar ketentuan MK maka kami lakukan verifikasi faktual. Kita lakukan pusat sampai kabupaten/kota. Terkait kepengurusan tingkat provinsi parpol harus miliki kepengurusan di seluruh provinsi 34. Kabupaten/kota 75%, kecamatan 50%. Setelah semua proses, dilakukan verifikasi faktual termasuk keanggotaan partai. KPU akan rekapitulasi di pusat. 14 Desember 2022 kami tetapkan sebagai parpol peserta pemilu," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: Usai Mencoblos Sri Mulyani Titip Pesan Ini kepada Presiden Terpilih
kpu luncurkan sipol untuk pendaftaran parpol pemilu 2024 pilpres partai politik komisi pemilihan umum
Penanganan Jalan Nasional Putus di Lembah Anai
Pelantikan PPK Pilkada Yogyakarta
Aksi Bersih Pantai di Sukabumi
Pelestarian Tradisi Ngubek Empang di Depok
Jusuf Kalla Bersaksi Dalam Sidang Korupsi LNG