CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) membenarka pihaknya telah menerima surat penolakan yang dilayangkan PDI Perjuangan soal penggunaan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara Pemilu 2024.
Diberitakan Caritau.com sebelumnya, DPP PDIP telah resmi melayangkan surat yang ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menolak secara tegas proses penghitungan suara melalui Sirekap.
Baca Juga: Jubir AMIN Minta Relawan Perketat Pengawasan TPS
Terkait dengan hal itu, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik menyebut pihaknya sudah menerima surat tersebut melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Dalam keteranganya, Idham juga memastikan bakal menindaklanjuti surat penolakan tersebut dengan melalui pembahasan di internal bersama para komisioner KPU RI.
"Semalam KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger WA (WhatsApp) yang dikirim narahubung DPP PDIP kepada KPU," kata Idham kepada wartawan, Kamis (22/2/2024).
"KPU nanti akan membahas surat, semua surat biasanya memang selalu aman dibahas dalam rapat pimpinan," sambung Idham.
Selain itu, Idham menjelaskan alasan tegas KPU RI menggunakan Sirekap di proses penghitungan suara Pemilu 2024.
Idham menuturkan, penggunaan Sirekap sebetulnya dalam rangka untuk memudahkan masyarakat dalam memantau kegiatan hasil penghitungan suara pemilu 2024. Penggunaan Sirekap sebagai alat bantu proses penghitungan hasil dari perolehan suara telah diatur pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Lewat Sirekap masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS. Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitasnya atau pertanggung jawabannya kepada publik," terang Idham.
Idham menambahkan, pihaknya saat ini tak dapat mengomentari lebih jauh perihal surat penolakan tersebut. Selain itu ia, memastikan bakal segera menyampaikan hasil dari pembahasan mengenai surat penolakan Sirekap tersebut.
"Nanti tentunya kami juga akan menyampaikan hasilnya," tandas Idham.
Diketahui, DPP PDIP melayangkan surat penolakan penghitungan suara menggunakan Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI).
Surat penolakan Sirekap itu ditujukan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dengan nomor yang tercatat 2599/EX/DPP/II/2024 di tanggal 20 Februari 2024 yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto (Bambang Pacul) dan Sekretaris Jendral (Sekjen) Hasto Kristiyanto.
Dalam surat itu, PDIP menyatakan sikap dengan tegas menolak penggunaan aplikasi Sirekap dalam penghitungan suara hasil pemilu 2024.
"PDI Perjuangan secara tegas menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan suara pemilu 2024 di seluruh jenjang Pleno," bunyi surat tersebut. (GIB/IRN)
Baca Juga: Tanggapi Wacana Koalisi AMIN dan Ganjar, TKN: Monggo Ra Popo
bambang pacul pdip kpu ri sengketa pemilu penghitungan suara rekapitulasi suara sirekap pemilu 2024 pilpres 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...