CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 48 perkara yang telah ditangani oleh pihaknya selama proses tahapan pemilu 2024 yang saat ini masih berlangsung. Dari total 48 perkara itu, terbagi ke dalam lembaga-lembaga peradilan pemilu, yaitu dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), PTUN dan juga PN Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Muhammad Afifuddin pihaknya telah melayani sebanyak 48 laporan perkara mengenai dugaan pelanggaran adminitrasi yang ditudingkan pada KPU RI selaku penyelenggara Pemilu 2024.
Baca Juga: Demo di KPU dan Gedung DPR Hari Ini, Polisi Terjunkan 3.055 Personel untuk Pengamanan
"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta Pemilu dalam proses pendaftaran parpol total ada 48 perkara dengan jalur berbeda-beda," kata Afif dalam konferensi pers yang digelar di kantor KPU, Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).
Dalam keteranganya Afif menuturkan, bahwa dari total 48 kasus terdapat 7 kasus dikabulkan, 5 kasus ditolak, 33 kasus tidak diterima, dan 1 perkara berakhir dengan kegiatan mediasi.
"Kami ingin pastikan yang kami urus apakah dugaan pelanggaran administrasi apakah proses sengketa di Bawaslu PTUN, itu 48 kasus. Mungkin baru dari kita terkesima ketika ada putusan PN, sejatinya KPU melayani proses gugatan sejak pendaftaran parpol kemarin," tutur Afif.
Adapun pelanggaran adminitrasi pemilu, lanjut dia, yakni terdapat 18 perkara. Diataranya yaitu penanganan perkara terkait Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU, PAKAR, Partai Berkarya, PKR, PBI, Partai Kongres, Partai Pandu Bangsa, Partai Pemersatu Bangsa, PANDAI, Partai Perkara, Partai Masyumi, Partai Kedaulatan, Partai Reformasi, Partai Pelita, Partai Repulik Satu, Partai Prima.
Sementara itu, dari total 18 perkara tersebut 17 diantaranya tidak diterima untuk ditindaklanjuti. Namun hanya ada satu perkara yang diterima yaitu mengenai kasus dugaan pelanggaran adminitrasi Partai Prima.
Selanjutnya, penanganan perkara lain yaitu soal sengketa proses pemilihan umum (SPPU) yang telah dilaporkan ke Bawaslu. Afif mengatakan, dalam hal ini terdapat 6 kasus, yakni mengenai Partai Prima, PKP, Partai Republik, Parsindo, Partai Ummat dan Partai Republik Indonesia.
"Kemudian SPPU di Bawaslu ada 6 perkara setelah partai dinyatakan memenuhi administrasi tersebut, dikabulkan ada 5 partai, yang menyepakati terjadi proses mediasi yaitu satu Partai Ummat. Jadi 5 partai itu diantaranya yang menemui kesepakatan saat itu Partai Ummat," ujarnya.
Selain itu, terdapat 8 perkara sengketa proses pemilihan umum (SPPU) yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN), Yaitu mengenai laporan yang dilayangkan PKP, Partai Republik, Partai Berkarya, Parsindo, Prima, Partai Masyumi, Partai Perkasa, PANDAI.
"Di PTUN ada 8 partai yang mengajukan, semuanya tidak diterima," katanya.
Afif menambahkan, selanjutnya untuk gugatan biasa di PTUN ada 8 perkara. Yakni mengenai hal laporan yang dilayangkan oleh Partai IBU, Partai Masyumi, PKR, PANDAI, Partai Republik, Partai Prima, Parsindo dan Partai Republik Indonesia.
"Kemudian di PN ada satu perkara yaitu kasus Partai Prima," tandas Afif. (GIB/DID)
Baca Juga: Suara PSI Disoal, PKB Desak KPU Hitung Ulang Suara di Daerah
kpu laporan dugaan pelanggaran pemilu penyelenggara pemilu pemilu 2024
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024