CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan pihaknya bakal menggelar rangakaian debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) di kontestasi Pilpres 2024 mendatang.
Adapun teknis kegiatan debat itu sejatinya telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Teknis mengenai pegelaran kegiatan debat Capres dan Cawapres itu saat ini sedang dalam bahasan untuk segera diselenggarakan.
Baca Juga: Prabowo Sebut Program Paslon Nomor Dua Paling Membuat Indonesia Bangkit dan Makmur
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu agenda debat Capres dan Cawapres itu bakal dilakukan sebanyak lima kali rangkaian.
"Sepanjang yang saya tahu, di Undang-Undang Pemilu ditentukan bahwa kampanye dengan menggunakan metode debat capres dan cawapres itu dilaksanakan sebanyak 5 kali," jelas Hasyim, dikutip Kamis (26/10/2023).
Dirinya menuturkan, lima kali penyelenggaraan debat tersebut, komposisinya diperuntukkan untuk capres sebanyak tiga kali dan cawapres sebanyak dua kali.
"Dari lima kali itu, tiga kali debat calon presiden dan kemudian dua kali debat calon wakil presiden," kata Hasyim.
Selain itu Hasyim menambahkan, bahwa pihak nya memastikan penyelenggaraan debat calon Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan, jika tidak ada perubahan dalam undang-undang.
"InsyaAllah tetap ada kampanye dengan metode debat capres-cawapres," tandas Hasyim. (GIB/DID)
Baca Juga: Sapa Warga di Cirebon, Besok Anies Kunjungi Ponpes Benda
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...