CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/2/2023), memeriksa dua orang pegawai Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Papua sebagai saksi soal penyewaan pesawat jet pribadi oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses penyewaan layanan private jet oleh tersangka LE," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media di Jakarta, Selasa.
Dua saksi tersebut yakni Richard Berends dan Alexander K.Y. Kapisa. Keduanya diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain itu KPK juga turut memeriksa dua orang lainnya dalam pengembangan penyidikan kasus Lukas Enembe, yakni mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua Henny Wijaya. Dia diperiksa soal dugaan adanya aliran uang untuk tersangka LE.
Saksi selanjutnya yakni wiraswasta Marwan Suminta. Dia diperiksa dan didalami pengetahuannya soal dugaan kepemilikan berbagai aset mewah Lukas Enembe.
Ali mengungkapkan saat ini KPK masih terus memanggil dan memeriksa saksi-saksi yang mempunyai informasi soal kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua dengan tersangka Lukas Enembe.
Hingga saat ini KPK hanya menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai penyuap LE.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears atau tahun jamak peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
KPK telah memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe selama 40 hari ke depan demi kepentingan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua.
Perpanjangan masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung mulai 2 Februari 2023 sampai dengan 13 Maret 2023, penahanan akan dilakukan di Rutan KPK.
Penyidik mengungkapkan perpanjangan penahanan terhadap Lukas Enembe itu dilakukan demi kepentingan pengumpulan alat bukti untuk semakin memperkuat dugaan perbuatan yang bersangkutan. (GIB)/(IRN)
luikas enembe mantan gubernur papua kasus suap surat lukas enembe firli bahruli ketua kpk
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024