CARITAU JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) memastikan penetapan tersangka Ketua KPK Firli Bahuri atas kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) tinggal menunggu waktu saja.
"Penetapan tersangka FB (Firli Bahuri) adalah tinggal tunggu waktu saja," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya, dikutip, Rabu (18/10/2023).
Baca Juga: Wajah Yudha Arfandi Pembunuh Anak Tamara Tyasmara
Hal itu disampaikan Sugeng, saat mengomentari langkah supervisi penanganan kasus dugaan korupsi yang diajukan Polda Metro Jaya kepada KPK.
"Artinya, penyidik yakin bahwa pada saat gelar perkara untuk penetapan tersangka nanti akan ditemukan pihak yang akan diminta pertanggungjawaban pidana karena melakukan pemerasan dan atau gratifikasi/suap," imbuhnya.
Menurut Sugeng, keputusan Polda Metro Jaya untuk meminta supervisi KPK terkait penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK menarik untuk dicermati.
Penyidik Subdit Tipikor Polda Metro Jaya, terang Sugeng, sudah sangat yakin proses pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan telah sesuai prosedur hukum baik formil maupun materiel sehingga penyidik berani mengundang KPK untuk supervisi.
Selain itu, Sugeng memandang penyidik Polda Metro Jaya sangat yakin memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan telah ada tindak pidana pemerasan dan atau gratifikasi dan atau pelanggaran Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK sehingga berani diuji hasil kerjanya dengan melibatkan supervisi KPK.
"IPW apresiasi langkah Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang menerapkan sikap transparansi dengan meminta supervisi KPK dalam kasus dugaan tipikor ini," ucap Sugeng.
"Oleh karena itu, IPW mendorong Polda Metro Jaya melanjutkan langkah maju penegakan hukum yang transparan ini pada perkara lain yang sedang disidik Polda Metro Jaya yaitu laporan dugaan pembocoran surat perintah penyelidikan perkara di ESDM yang sudah naik sidik," pungkasnya. (DID)
Baca Juga: KemenPPPA Minta Tersangka dalam Kasus Tewasnya Anak Tamara Tasyamara Dihukum Setimpal
ipw penetapan firli tersangka firli bahruli polda metro jaya kasus dugaan pemerasan
Pentas 24 Jam Menari di Solo
Polda Metro Jaya Beri Penghargaan Dua Anggotanya d...
Ritual Witan Sulaeman Sebelum Berlaga: Telepon Ora...
Presiden Joko Widodo Terima Kunjungan PM Singapura
Jokowi Bakal Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elek...