CARITAU JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul, sebagai saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya.
"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Indira Chunda Thita Syahrul," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Jumat (2/2/2024).
Ali mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah yang bersangkutan telah hadir memenuhi panggilan penyidik.
Selain itu, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang pihak swasta yakni Ali Andri.
Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu, juga belum menyampaikan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami penyidik.
Seperti dirlis Antara, KPK pada Jumat, 13 Oktober 2023, resmi menahan SYL dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH) dalam kasus dugaan korupsi di Kementan. Kedua tersangka menyusul Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono (KS), yang telah lebih dahulu ditahan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Perkara dugaan korupsi di Kementan bermula saat SYL menjabat sebagai Menteri Pertanian periode 2019-2024.
SYL kemudian membuat kebijakan personal, di antaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung mulai 2020 hingga 2023.
SYL menginstruksikan dengan menugasi Sekjen Kementan, KS dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta (MH), melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan II. Penyerahan uang dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.
Atas arahan SYL, tersangka KS dan MH memerintahkan bawahan untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, yakni para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL, kisaran 4.000 hingga 10.000 dolar AS.
KPK menyebut, terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap ASN di Kementan, seperti dimutasi ke unit kerja lain, hingga mendisfungsionalkan status jabatannya.
Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi orang kepercayaan SYL itu, terjadi secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang oleh SYL, kata KPK, juga diketahui oleh KS dan MH, di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL, seperti pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, serta pengobatan dan perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Penyidik KPK juga menemukan ada aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga mendapati adanya penggunaan uang lain oleh SYL bersama KS dan MH untuk ibadah umrah.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Khusus tersangka SYL, juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(BON)
Baca Juga: Ali Fikri Sebut Penyidik Internal Geledah Tiga Rutan KPK dan Sita Alat Bukti Kasus Pungli
Baca Juga: OTT Gubenur Maluku Utara
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...