CARITAU JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini kembali menelusuri keberadaan Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK menelusuri Harun Masiku melalui anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Dalam keterangannya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (29/12/2023) mengatakan, penelusuran itu dilakukan dengan memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (28/12).
Ali menjelaskan bahwa selain menelusuri keberadaan Harun Masiku, KPK juga mendalami peristiwa pemberian suap oleh Harun kepada Wahyu.
"Saksi (Wahyu Setiawan) hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait pendalaman informasi keberadaan tersangka HM (Harun Masiku), termasuk dikonfirmasi kembali atas peristiwa pemberian suap pada saksi saat itu," kata Ali Fikri.
Diberitakan caritau.com sebelumnya, Wahyu mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang menjadi buronan KPK.
Wahyu pun berharap tim penyidik KPK bisa segera menangkap Harun Masiku. Menurut dia, menjadi tidak adil jika dia telah menjalani hukuman sebagai koruptor, tetapi KPK tidak berhasil menangkap Harun Masiku.
"Saya sudah menjalani tanggung jawab saya. Kalau kemudian Harun Masiku tidak ditangkap, saya juga mempertanyakan hukum yang berkeadilan. Itu prinsip bagi saya," kata Wahyu.
Mengaku Tidak Pernah Bertemu Harun Masiku
Wahyu sendiri mengaku belum pernah bertemu dengan Harun Masiku yang kini tengah menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya belum pernah ketemu, sampai sekarang belum pernah ketemu," kata Wahyu.
Dia juga mengaku tidak mengetahui keberadaan Harun Masiku saat ini dan bahkan bersedia menangkap Harun jika dia tahu keberadaannya.
"Kalau saya tahu, saya tangkaplah, mau bantu KPK," tuturnya.
Wahyu menyebut, komunikasi dengan Harun selalu diperantarai oleh Agustiani Tio Fridelina. Wahyu juga berharap KPK bisa segera menangkap Harun Masiku agar perkara tersebut tuntas.
Sebagai catatan, Wahyu Setiawan bebas bersyarat pada tanggal 6 Oktober 2023 setelah menjalani hukuman sebagai terpidana penerima suap kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang melibatkan pula Harun Masiku.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.
Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango mengatakan pencarian dan penangkapan Harun Masiku menjadi salah satu prioritas lembaga antirasuah yang kini dipimpinnya.
Nawawi mengatakan komitmen KPK untuk menangkap Harun Masiku itu usai dia mengucapkan sumpah jabatan sebagai ketua sementara KPK di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Saat KPK melakukan rekrutmen terhadap anggota baru Deputi Penindakan dan Eksekusi, Nawawi mengatakan pimpinan KPK sudah menanyakan hal yang bisa dilakukan kedeputian penindakan dengan sejumlah kasus yang ditangani KPK.
"Satu hal yang saya sampaikan pada dia (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), upaya penangkapan terhadap DPO Harun Masiku," kata Nawawi.
Dia mengatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya, deputi tersebut meminta pembaruan surat tugas pencarian dan penangkapan terhadap buronan Harun Masiku. (IRN)
Baca Juga: KPK Persilakan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Ajukan Praperadilan
Baca Juga: KPK Jebloskan 10 Terpidana Korupsi di ESDM ke Lapas Sukamiskin
kpk harun masiku Wahyu Setiawan Mantan Anggota KPU Suap Penetapan Anggota DPR RI
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...