CARITAU JAKARTA - Tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) akan ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
KPK sendiri telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus suap pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana itu. Perkara ini menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati ke jeruji besi.
"Kami akan umumkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti ketika penyidikan ini cukup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Sidoarjo
Ali juga membenarkan jika KPK membuka penyidikan baru terkait dugaan suap di MA. Penyidikan baru dibuka setelah alat bukti yang ditemukan dinilai cukup.
Hingga saat ini, penyidik masih terus bekerja mengumpulkan alat bukti. Perkembangan proses hukum yang berjalan akan diumumkan ke publik dalam waktu mendatang.
"Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti, maka benar saat ini KPK sedang mengembangkan penyidikan baru pada perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA," ujar Ali.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Firli menegaskan, proses hukum terhadap kasus tersebut terus berjalan dan perkembangannya akan diumumkan dalam waktu dekat.
Pernyataan ini Firli sampaikan saat dikonfirmasi terkait informasi yang menyebut hakim agung selain Sudrajad Dimyati menjadi tersangka baru.
"Proses penegakan hukum tetap berjalan," kata Firli, Kamis (10/11/2022).
Seperti diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim yustisial MA, Elly Tri Pangestu, sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA, pengacara, dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka diduga melakukan suap terkait pengurusan perkara kasasi Intidana di MA.
Setelah dilakukan gelar perkara, KPK mengumumkan 10 orang tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap. (DID)
Baca Juga: Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka, Firli Bahuri Tak Juga Ditahan
kpk tersangka baru hakim agung kasus dugaan suap pengurusan kasasi ma
Penjelasan PUPR Terkait Manfaat Perhelatan World W...
Tim Thomas Indonesia Puncaki Grup C, Tim Uber Peri...
Makna Air Bagi Umat Hindu di Bali
Polda Kalteng Fasilitasi Nobar Timnas Indonesia U-...
BPBD Garut: Puluhan Rumah Rusak Akibat Gempa Magni...