CARITAU JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta penyalahgunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) periode 2013-2020 yang merugikan institusi TNI dan negara Rp127,7 miliar ditegakkan secara cepat namun dapat dipertanggungjawabkan.
“Saya ingin terus cepat tapi harus tepat. Jangan lama-lama karena tidak ada yang ditunggu. Tapi jangan pula terburu-buru sehingga tidak teliti,” kata Jenderal TNI Andika saat menerima Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAMPidmil) Kejaksaan Agung yang disiarkan kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa pada Minggu (16/1/2022).
Baca Juga: Masuk Masa Pensiun Jenderal Andika Perkasa Mutasi 130 Pati TNI
Video audiensi Panglima TNI dengan JAMPidmil Kejaksaan Agung Laksamana Muda TNI Anwar Saadi memang khusus membahas penyalahgunaan TWP AD.
Menurut Jenderal Andika, kasus TWP AD merugikan institusi TNI dalam jumlah besar, selain merusak kepercayaan masyarakat.
“Itu kerugian yang luar biasa. Tidak boleh terjadi lagi dan ini sebagai pembelajaran sebenarnya,” kata Andika seperti dirilis Antara.
Mantan KSAD itu menekankan, supremasi hukum merupakan panglima tertinggi di NKRI.
Ia menilai tuntutan yang diberikan dalam perkara tersebut sudah bagus dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau saya lihat tuntutannya, kayaknya bagus sudah masuk berkasnya. Kita benar-benar harus akuntabel karena kita institusi yang diberikan kewenangan, termasuk menegakkan hukum. Bagaimana kita mau dipercaya apabila kita sendiri tidak akuntabel,” ujar Andika.
Tersangka Brigjen dan Sipil
Pada video tampak JAMPidmil Laksda TNI Anwar Saadi menyampaikan perkembangan penanganan TWP AD.
Menurutnya, penyidikan perkara bersifat koneksitas karena tersangkanya oknum TNI dan sipil, di mana tersangka dari TNI disidik Puspomad TNI, sedangkan tersangka sipil disidik Kejaksaan Agung.
“Demikian pula pada tahap penuntutan, nanti kami akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal TNI untuk mengajukan permohonan personel auditur-auditur yang punya profesionalisme dalam penuntutan. Ini gabungan dengan jaksa penuntut dalam tim penuntut koneksitas,” papar Laksda Anwar.
Penyidik koneksitas terdiri atas Jaksa Penyidik JAMPidmil Kejaksaan Agung, Pusat Polisi Militer TNI AD dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta telah menetapkan dua tersangka, yakni satu orang unsur TNI dan satu orang sipil atau pihak swasta.
Kedua tersangka adalah Brigjen TNI berinisial YAK yang menjabat Direktur Keuangan TWP AD sejak Maret 2019, sementara tersangka sipil berinisial NPP merupakan Direktur Utama PT Griya Sari Harta.
NPP sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/12/2021) dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Brigjen YAK telh lebih dulu ditahan di Institusi Tahanan Militer Pusat Polisi Militer TNI AD sejak 22 Juli 2021.
Brigjen YAK diyakini telah mengeluarkan uang Rp127,736 miliar dari rekening TWP AD ke rekening pribadi. Uang digunakan untuk keperluan pribadi, serta ditransfer ke rekening NPP dengan dalih pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD. Proses transfer dana TWP AD ini menyalahi Surat Keputusan KSAD Nomor Kep/181/III/2018 tertanggal 12 Maret 2018.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers secara virtual pada Jumat (10/12/2021), menyebutkan selain NPP, ada beberapa nama yang bekerja sama dengan Brigjen YAK, yaitu A (Direktur Utama PT Indah Bumi Utama), Kolonel Czi (Purn) CW, serta KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
Leonard menjelaskan, dana TWP AD berasal dari keuangan negara yang dipotong secara autodebit dari gaji prajurit TNI. Oleh karena itu negara terbebani kewajiban mengembalikan uang yang telah disalahgunakan kepada para prajurit.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 miliar.
Leonard menambahkan, Puspomad TNI telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait tersangka YAK, yakni ruko, mobil dan tanah.
Penyidik menjerat Brigjen YAK dan NPP dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (BIM)
Baca Juga: Komnas HAM Dukung Panglima TNI Izinkan Keturunan PKI Jadi Prajurit
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024