CARITAU JAKARTA - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono merespons soal kasus oknum anggota Paspampres yang diduga menyiksa seorang warga Aceh, Imam Masykur (25), hingga tewas. Yudo menegaskan akan mengawal kasus itu agar pelaku bisa dihukum maksimal.
"Penganiayaan oleh anggota Paspampres yang mengakibatkan korban meninggal, Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati," kata Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya, Senin (28/8/2023).
Julius mengatakan, minimal hukuman yang dijatuhkan nantinya terhadap oknum tersebut adalah penjara seumur hidup.
"Minimal hukuman seumur hidup dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," sambungnya.
Sementara itu, dilansir dari Antara, Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) Mayor Jenderal TNI Rafael Granada Baay mengatakan satu orang anggotanya tengah menjalani penyelidikan oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya) atas dugaan keterlibatan penganiayaan.
Baca Juga: Terlibat Korupsi Rp193 Triliun, Miliuner Vietnam Dihukum Mati
"Terkait kejadian penganiayaan, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," kata Rafael, Minggu (27/8/2023).
Dalam berita acara penyerahan mayat yang beredar viral, terungkap nama dari oknum Paspampres itu yakni Praka Riswandi Manik yang merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Yonwalprotneg Paspampres.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa penganiayaan yang dilakukan oleh Riswandi telah menyebabkan Imam meninggal dunia.
"Terduga saat ini sudah ditahan di Pomdam Jaya untuk diambil keterangan dan kepentingan penyelidikan," kata Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, Minggu (27/8).
Rafael menyebut, Praka Riswandi sedang diperiksa secara intensif. Apabila terbukti, dia akan diproses secara hukum.
Viral di Media Sosial
Beberapa waktu lalu beredar sebuah unggahan viral di sosial media yang memuat dugaan penculikan dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Paspampres terhadap Imam.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan jika Imam diculik dari sebuah toko kosmetik di Jakarta pada Sabtu (12/8/2023). Namun, belum diketahui pasti apa motif penculikan tersebut.
Hanya saja, disebut, oknum Paspampres itu meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta. Jika tak dibayar, ancamannya Imam akan dibunuh.
Selain itu, beredar juga dokumen berita acara penyerahan (BAP) mayat, pada Kamis, 24 Agustus 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi Pomdam Jaya Nomor LP-63/A-56/Vill/2023/1dik tanggal 22 Agustus 2023. (IRN)
Baca Juga: Panglima TNI Sebut Modernisasi Alutsista Jadi Prioritas
panglima tni laksamana tni yudo margono Penganiayaan Paspampres Oknum Paspampres hukuman mati Praka Riswandi Manik
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...