CARITAU JAKARTA - Adanya fenomena Partai Politk (Parpol) peserta pemilu 2024 yang mengajukan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari kalangan mantan nara pidana koruptor pada pemilu mendatang, menjadi sorotan.
Ketua ASA Indonesia Syamsuddin Alimsyah mengajak publik untuk melakukan perlawanan keras dengan mengkampanye secara massif agar tidak memilih parpol yang mencalonkan koruptor dan juga kepada Calon DPD koruptor.
Baca Juga: Dua Hakim MK Tegur Hotman Paris Sebut Sirekap Tidak Penting Dibahas
Menurut Syam, majunya beberapa mantan napi koruptor pada pemilu mendatang bisa dimaknai dalam beberapa hal.
"Pertama ini membuktikan parpol peserta pemilu di Indonesia sejak dari dulu hingga sekarang sesungguhnya tidak pernah ada niat sedikitpun untuk sungguh sungguh membenahi negara ini dalam upaya pemberantasan korupsi. Kalaupun ada menyebut kata anti korupsi saya kira kebetulan saja. Ibaratnya sedang lagi ngigau dalam tidurnya," ujar Syam dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2023).
Menurutnya, partai yang mencalonkan para koruptor untuk menjadi caleg sesungguhnya menjadi bukti bahwa Parpol secara nyata telah memberi penghargaan kembali mengangkat derajat para koruptor. Sebaliknya, parpol juga dengan terbuka menghina masyarakat, menghina bangunan morality masyarakat yang selama ini terjaga.
"Parpol seolah ingin meletakkan posisinya secara terbuka kepada publik bahwa koruptor itu terhormat, bukan perbuatan majis, haram yang membuat Masyarakat menjadi miskin. Rakyat tidak memiliki kekuatan yang berarti untuk menolak kebijakan ini," ujar dia.
Sebelumnya, sebanyak 52 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu serentak 2024 tercatat sebagai mantan narapidana (napi). Hal itu diketahui berdasarkan data rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang diterbitkan setelah ICW mengeluarkan catatan terkait mantan narapidana korupsi.
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan data yang dikeluarkan KPU merupakan hasil rekapitulasi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 87/PU-XX/2022. Adapun 52 bacaleg mantan narapidana berhak mengikuti pemilu serentak 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
"Data mantan terpidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih untuk calon anggota DPR RI yang ada dalam DCS berjumlah 52 orang," kata Idham kepada wartawan, Minggu (27/8/202).
Idham memaparkan KPU menyampaikan data bacaleg mantan narapidana kepada publik dengan tujuan sebagai infromasi agar masyarakat mengetahui siapa saja baceleg berstatus mantan narapidana.
"Kami menyampaikan untuk kepentingan pemberitaan, untuk pemenuhan informasi gak untuk tahu," ujarnya. (DID)
Baca Juga: Eks Ketua KPK Laporkan Dugaan Manipulasi Suara Ke Bawaslu
caleg bacaleg mantan terpidana korupsi pileg 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...