CARITAU JAKARTA - Ditengah pro dan kontra penetapan tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsda Henri Alfiandi dalam kasus suap, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, proses hukum yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan prosedur.
Seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kegiatan tangkap tangan ini telah sesuai dasar hukum dan mekanisme yang berlaku," kata Firli Bahuri dalam keterangan persnya, Ahad, 30 Juli 2023.
Baca Juga: SYL Minta Honor Bulanan Cucu Naik dari Rp4 Juta Jadi Rp10 Juta
Firli menjelaskan, kronologis awalnya bermula saat pihak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait tindak pidana korupsi di Basarnas pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu.
"KPK mengamankan 11 orang beserta barang bukti transaksi dugaan suap berupa uang tunai sejumlah Rp999,7 juta," kata Firli.
Selanjutnya, kata Firli, setelah dilakukan OTT tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan untuk menemukan peristiwa pidananya dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
Karena, lanjut Firli, setelah dilakukan tangkap tangan, maka terhadap peristiwa dugaan tindak pidana tersebut harus sudah dapat ditentukan dan ditetapkan sebagai peristiwa tindak pidana korupsi serta status hukum para pihak terkait dalam waktu satu kali 24 jam.
"Maka KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan para pihak atas perbuatannya sebagai tersangka," kata Firli.
Firli menjelaskan, karena mengetahui ada oknum TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, maka KPK segera berkoordinasi dengan POM TNI untuk gelar perkaranya.
"KPK telah melibatkan POM TNI sejak awal, untuk mengikuti gelar perkara sampai dengan penetapan status perkara dan status hukum para pihak terkait (kasus Basarnas)," kata Firli.
Firli mengaku sebagai pucuk pimpinan, dirinya siap bertanggungjawab dengan pernyataannya tersebut.
"Seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh segenap insan KPK, serta berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi, adalah tanggung jawab penuh Pimpinan KPK," pungkas Firli. (DID)
Baca Juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Sebut Tidak Adil Kalau Harun Masiku Tak Ditangkap
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...