CARITAU JAKARTA - Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengungkapkan, DPRD DKI Jakarta merekomendasikan penonaktifan KTP Elektronik atau E-KTP warga Jakarta yang tidak berdomisili di Jakarta usai Pemilu 2024.
Bahkan, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan sejumlah lurah tidak berani menonaktifkan E-KTP warganya dikarenakan penuh resiko ke depannya.
"Nah rt rw melalui lurah pernah diperintahkan semacam verifikasi terhadap data penduduk yang akan dinonaktifkan, tetapi enggak semua lurah berani, karena menonaktifkan nik seseorang itu berbahaya," kata Mujiyono kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
Salah satu resiko yang akan dihadapi warga saat E-KTP dinonaktifkan adalah akan terganggunya transaksi perbankan yang bersangkutan. Tidak hanya itu, penonaktifan E-KTP juga akan mengubah seluruh data administrasi kependudukan lainnya.
"Risikonya salah satunya untuk urusan perbankan enggak akan bisa dipakai. NIK dinonaktifkan kemudian dia ada bertransaksi di bank, itu akan kedetect, ktp tak bisa digunakan," katanya.
Meski demikian, tegasnya, penertiban administrasi kependudukan perlu dilakukan karena banyak RT/RW merasa keberatan ditumpangi warga yang tidak dikenali.
"Karena salah satu kuncinya, misal orang punya E-KTP di pondok kelapa, yang bersangkutan tidak ada disitu, kemudian RT/RW-nya sendiri juga enggak tau, ini warga tercatat di gue, ada di mana juga ga tau. Makanya mereka jadi semacam enggak bertanggung jawab atas warga di situ. Apalagi pas pencoblosan pemilu baru pada datang. Mereka keberatan RT/RW itu," tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Budi Awaluddin menegaskan, pihaknya telah berupaya melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang ber KTP DKI baik yang berada di luar DKI Jakarta maupun yang bertempat tinggal di wilayah DKI Jakarta terkait penataan tertib administrasi kependudukan sejak September 2023 lalu.
"Tertib administrasi kependudukan perlu diberlakukan demi kepentingan masyarakat secara luas, mengingat keakuratan data dapat mempengaruhi proses pembangunan daerah serta kebijakan publik guna menciptakan keberadaban kehidupan masyarakat yang madani dan sejahtera," ujar Budi Awaluddin dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Menurutnya, program penataan dan penertiban kependudukan sesuai domisili akan diberlakukan pasca pemilu. Hingga saat ini, tegasnya, Dinas Dukcapil DKI masih menunggu hasil resmi dari KPU sebelum program penertiban administrasi kependudukan ini dieksekusi.
"Direncanakan pelaksanaannya secara bertahap dilakukan pada setiap bulan mulai dari yang meninggal, dan RT yang sudah tidak ada namun masih tertera di KTP yang dipergunakan masyarakat," tegasnya.
Dari catatan yang dimilikinya, warga yang sudah meninggal sebanyak 81.000 dan RT tidak ada sebanyak 13.000. Dari kedua kategori tersebut, Budi Awaluddin mengungkap 4 alasan yang muncul diantaranya adalah :
1. Keberatan dari pemilik rumah/ kontrakan/ bangunan
2. Penduduk yang sudah tidak berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun
3. Pencekalan dari instansi/ Lembaga hukum terkait
4. Wajib KTP-el yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP. (DID)
komisi a dprd dki jakarta penertiban e-ktp dki domisili luar jakarta
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...