CARITAU JAKARTA - Pemerintah tidak akan lagi mengadakan program pengampunan pajak seperti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Demikian diungkapkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menegaskan dalam Rilis Survei Indikator Politik Indonesia yang dipantau di Jakarta, Minggu (31/7/2022)
“Kalau pengampunan diberikan terlalu sering, akan menciptakan mentalitas wajib pajak yang tidak baik,” kata Yustinus.
Yustinus menjelaskan alasannya permanent tax amnesty atau program pengampunan pajak atau program yang serupa yang dilakukan terus-menerus dapat berdampak buruk terhadap kepatuhan pajak masyarakat dalam jangka panjang.
“Karena orang akan mencicil kepatuhan. Sekarang dicicil pelaporannya, berharap tahun depan ada pengampunan lagi. Ini buruk bagi kewibawaan otoritas dan mengurangi trust kepadanya,” katanya.
Ia mengatakan selepas Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditutup pada akhir Juni 2022, masih terdapat pihak yang menginginkan program serupa dilanjutkan atau diulang.
Baca Juga: Perry: Tugas Pemerintah Pastikan Ketersediaan Beras Agar Inflasi Terjaga
“Ada yang ingin program ini diulang karena belum mengetahui. Padahal selama delapan bulan sejak Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) kami sudah mensosialisasikan tetapi masih banyak yang belum paham,” katanya.
Ia tidak menyepakati pengulangan PPS dan berharap pelaku usaha serta anggota legislatif mendukung langkah pemerintah ini.
“Kami tidak menyepakati ini, dan harusnya DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan pengusaha juga tidak sepakat karena dapat menciptakan mentalitas yang tidak baik,” ucapnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) senilai Rp61,01 triliun dari 247,91 ribu wajib pajak dari PPS yang dilaksanakan sepanjang awal Januari sampai akhir Juni 2022.(HAP)
Baca Juga: Tutup Defisit APBN 2024, Pemerintah Utang Lagi Rp600 Triliun
Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Sudah 35%
Budi Daya Ikan di Tepian Sungai
GWK Bali Tutup Sementara, Buka Kembali 20 Mei
Keseleo hingga Uratnya Sobek Tak Bisa Sembuh Hanya...
Polda Sumut Temukan Ladang Ganja Lima Hektare Berk...