CARITAU JAKARTA – Pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp24 triliun dari lelang Surat Utang Negara (SUN) pada lelang yang akan dilakukan Selasa (27/2).
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui keterangan resmi, Senin (26/2/2024) menyatakan hasil lelang akan digunakan untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2024.
Terdapat tujuh seri yang akan dilelang, di antaranya SPN12240529 (pembukaan kembali), SPN12250213 (pembukaan kembali), FR0101 (pembukaan kembali), FR0100 (pembukaan kembali), FR0098 (pembukaan kembali), FR0097 (pembukaan kembali), dan FR0102 (pembukaan kembali).
Untuk seri SPN12240529 dan SPN12250213, pemerintah menetapkan imbalan diskonto dengan tanggal jatuh tempo masing-masing 29 Mei 2024 dan 13 Februari 2025. Sementara alokasi pembelian non-kompetitifnya yaitu maksimal 50 persen dari nominal yang dimenangkan.
Sedangkan untuk seri FR0101, tingkat imbalannya sebesar 6,87500 persen dengan tanggal jatuh tempo 15 April 2029. Seri FR0100 memiliki tingkat imbalan 6,62500 persen dengan tanggal jatuh tempo 15 Februari 2034.
FR0098 dengan tingkat imbalan 7,12500 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2038, FR0097 dengan imbalan 7,12500 persen dan jatuh tempo 15 Juni 2043, serta FR0102 dengan imbalan 6,87500 persen dan jatuh tempo 15 Juli 2054.
Alokasi pembelian non-kompetitif untuk lima seri tersebut yaitu maksimal 30 persen dari jumlah yang dimenangkan.
Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia.
Lelang bersifat terbuka (open auction) dengan menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil (yield) yang diajukan.
Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan imbal hasil rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp1 juta.
Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019. (HAP)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...