CARITAU TANGERANG SELATAN - Seorang murid SD disuntik vaksin Covid-19 dosis kedua di Sekolah Al -Azhar, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Senin (11/01/20222). Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan agar pemerintah daerah tidak lagi menggunakan vaksin virus corona (Covid-19) Sinovac sebagai merek vaksin yang dipakai untuk pemberian vaksinasi primer dosis satu. "Kami sampaikan bahwa vaksin Covid-19 jenis Sinovac hanya diperuntukkan bagi pelaksanaan vaksinasi pada anak usia 6-11 tahun, dan untuk melengkapi vaksinasi dosis ke-2 usia 12 tahun ke atas. (CARITAU –MUNZIR )
Ratusan Rumah Terendam Banjir di Jambi
Pasca Pemilu 2024, DKPP Kebanjiran Aduan dengan An...
Persiapan Pesawat Angkutan Haji Tahun 2024
Airin Ikuti Penjaringan Bacagub Banten
PN Tangerang Diminta Segera Putus Perkara Sengketa...