CARITAU JAKARTA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) merespon usulan Menkumham Yasona Laoly soal revisi kedua Undang-Undang Kedokteran.
Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria menjelaskan, bahwa pemberian SIP merupakan kewenangan pemerintah dalam hal ini Dinas Kesehatan setempat.
Baca Juga: Anak Batuk Pilek Jangan Langsung Diberi Obat, Ini Saran Dokter
Beni menambahkan, sementara IDI hanya berwenang mengeluarkan surat rekomendasi sebagai syarat pengajuan atau perpanjangan SIP. Hal itu menurut IDI sudah sesuai amanat UU Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Kami berterima kasih atas statement Pak Menkumham Yasonna, tapi memang perlu dilihat kembali di dalam UU Praktik Kedokteran di pasal 37 dan pasal 38, jelas bahwa SIP adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah," kata Beni dikutip dari cnnindonesia.com Kamis (31/3/2022).
Berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009 Bab VII tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran, lanjut Beni, dijelaskan bahwa setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki SIP.
Beni menuturkan, bahwa pasal 37 Ayat (1) menjelaskan bahwa SIP dikeluarkan atas rekomendasi dar pejabat kesehatan yang berwenang di Kabupaten/Kota tempat para dokter berpraktik.
Selanjutnya pada ayat (2), lanjut Beni, menyatakan bahwa SIP dokter atau dokter gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan untuk paling banyak tiga tempat.
Beni mengungkapkan, bahwa pihaknya (IDI) hanya memberikan surat rekomendasi yang diperuntukan untuk mendapat ijin praktik sesuai dengan pasal 37 dan 38 UU Kedokteran.
Sementara itu, Benni menerangkan, dalam pasal 38 menyatakan bahwa untuk mendapatkan SIP para dokter harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dokter atau STR dokter gigi yang masih berlaku.
Lalu Kemudian, lanjut Beni, dokter tersebut juga harus mempunyai tempat praktik, dan juga memiliki rekomendasi dari organisasi profesi.
Beni menambahkan, pihaknya tidak ingin merespon lebih jauh terkait usulan Menkumham Yasona Laoly soal usulan revisi UU Kedokteran dan UU Praktik Kedokteran.
"Namun rekomendasi organisasi profesi baru bisa diberikan kalau dokter tersebut memang tidak pernah melakukan tindakan pidana dan tidak pernah melakukan pelanggaran etik. Nah, kita menjaga masyarakat agar dokter-dokter yang melanggar ini kita lakukan pemberian sanksi sesuai tingkatan," pungkasnya. (GIBS)
Baca Juga: Cukai untuk Produk Berpemanis Mendesak Dilakukan, Ini Alasan Kemenkes
dokter idi tanggapi kritik yasonna soal sip kemenkes kemenkumham praktek dokter
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...