CARITAU JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sudah memberikan izin kembali kepada dokter dan tenaga kesehatan untuk dapat meresepkan obat sirop yang aman. Ada pun obat 156 obat sirop atau cair yang bisa digunakan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Baca Juga: Awas Obat Kuat Pria Berbahaya Asal Malaysia Beredar di Pasaran
156 obat tersebut dipastikan tidak menggunakan pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai. Hal tersebut diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Kesehatan dokter Mohammad Syahril dalam keterangan resminya, Selasa (25/10/2022).
“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril.
Apotek atau toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 dan lampiran 2 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ada 12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan” tambah Syahril
Berikut adalah daftar obat tersebut:
1. Asam valproat (Valproic acid)
2. Depakene
3. Depval
4. Epifri
5. Ikalep
6. Sodium valproate
7. Valeptik
8. Vellepsy
9. Veronil
10. Revatio syr
11. Viagra syr
12. Kloralhidrat (Chloral hydrate)
(IRN)
Baca Juga: Bunda, Ini Enam Metode Pas untuk Pemberian MPASI Menurut Ahli Gizi
bpom obat sirop kemenkes etilen glikol gagl ginjal akut kesehatan kesehatan anak
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024