CARITAU JAKARTA - Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), Sugiyanto menilai hampir 99 persen keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta.
Terlebih, kata Sugiyanto, masa jabatan Pj Heru Budi hanya enam hari lagi pada tahun pertama, tepatnya pada 17 Oktober 2023.
Baca Juga: Hadiri Debat Cagub-Cawagub, Ini Pesan Pj Teguh
"Hampir dapat dipastikan (99%) bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memperpanjang masa jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta. Untuk tahun mendatang, jabatan Pejabat Gubernur DKI Jakarta akan tetap dipegang oleh orang yang sama, yaitu Heru Budi Hartono," kata Sugiyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (12/10/2023).
Menurutnya, Pj Heru Budi telah menjalani evaluasi kinerja sebanyak tiga kali di Kemendagri selama menjabat sebagai Pejabat Gubernur DKI Jakarta. Di sisi lain, kata Sugiyanto, Pemerintah perlu memastikan kelanjutan program-program prioritas di Jakarta.
"Dengan melihat hasil kinerja Pejabat Gubernur Heru Budi Hartono yang telah terbukti cukup baik hingga saat ini, maka dia pantas untuk diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan," ujar pria yang akrab disapa SGY itu.
Sebagai catatan penting, menurutnya, Pj Heru Budi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta telah sepakat mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023. Saat ini, mereka juga sedang membahas rancangan APBD Tahun Anggaran 2024.
"Dalam konteks ini, jika terjadi pergantian Pejabat Gubernur DKI Jakarta, mungkin akan terjadi perubahan dalam pelaksanaan kebijakan. Oleh karena itu, kelangsungan proses pelaksanaan APBD Perubahan 2023 dan APBD Murni 2024 harus diawasi dengan cermat oleh pejabat gubernur saat ini agar capaian program maksimal tetap dapat terwujud," jelasnya.
Lebih lanjut, dirinya membeberkan dasar hukum perpanjangan masa jabatan Heru Budi Hartono mengacu pada penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
"Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa masa jabatan Pejabat Gubernur, Pejabat Bupati, dan Pejabat Walikota adalah 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang selama 1 (satu) tahun dengan orang yang sama atau berbeda," tegasnya.
Diakuinya, Jakarta saat ini masih menjadi Ibukota Negara dan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang mendesak serta program prioritas yang harus diutamakan. Oleh sebab itu, ucap Pria yang akrab disapa SGY itu, diperlukan konsistensi dalam menjalankan semua program prioritas di Jakarta.
"Oleh karena itu, keputusan untuk memperpanjang masa jabatan pejabat gubernur menjadi bagian integral dari kelangsungan pelaksanaan program-program prioritas Jakarta," tandasnya. (DID)
Baca Juga: Dorong Kualitas Layanan Kesehatan, RSUD di Jakarta Sepakati Kerja Sama dengan Rumah Sakit Vertikal
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...