CARITAU MAKASSAR - Polisi mengungkap kematian wanita berusia 27 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial R. Dua pelaku ditangkap polisi.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, MRS alias Pian (26) yang merupakan pacar korban dan wanita CKR (35) teman dari pelaku.
Baca Juga: Polisi Amankan 16 Pelaku Penyerangan di Kampus UIM Makassar
Ia menjelaskan, kematian R karena diduga kelebihan dosis obat penggugur kandungan jenis Cytotec.
"Mereka ini melakukan aborsi kepada pacarnya dengan memberikan obat pengugur janis. Obat ini dimasukkan secara paksa dengan diminum dan melalui kemaluan. Sehingga korban mengalami sakit dan meninggal dunia," ungkapnya saat menggelar Ekspos di Mapolrestabes Makassar, Senin (16/10/2023) sore.
Kedua pelaku, lanjut Hutagaol, mempunyai peran yang berbeda. Di mana, pacar korban berperan untuk memasukkan obat ke dalam alat vital korban.
"Terus CKR ini dia membantu korban untuk menggugurkan kandungan dengan cara mencari obat," jelasnya.
Pelaku yang sudah menjalin hubungan dengan korban sejak Februari 2023 lalu, lanjut Hutagaol, ternyata sebelumnya korban sudah hamil. Namun pelaku berhasil menggugurkan kandungannya.
"Jadi sudah pernah hamil sebelumnya. Dua kali hamil," lanjutnya.
Di mana, kehamilan korban saat ini sudah masuk usai 3 bulan. Karena merasa tak ingin punya anak, pelaku akhirnya mencarikan obat penggugur kandungan.
Pelaku CKR kemudian menghubungi temannya untuk membeli jenis obat Cycotec. Selanjutnya, pelaku mencari cara menggugurkan kandungan di Google.
"Untuk obatnya dia melakukan pemesanan by telepon dengan temannya. Kalau untuk kesehatan tidak ahli, mungkin baca di google," jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa Handphone yang digunakan untuk pemesanan (obat) penggugur janin, kemudian satu buku catatan obat penggugur kandungan dan satu lembar kaos wrna biru, terus bekas muntahan korban.
"Kita terapkan pasal tindak pidana barang siapa dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuan dan akibat perbuatannya meninggal wanita tersebut atau turut serta membantu kejahatan di maksud dalam 348 ayat (1) dan (2) KUHP juncto pasal 5 ayat (1) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tandasnya. (KEK)
Baca Juga: Satu Pelaku 'Teror' Pembusuran di Makassar Ditembak Polisi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...