CARITAU JAKARTA – Kelompok Khilafatul Muslimin di Jawa Tengah yang menggelar konvoi kendaraan roda dua dan menyebarkan pamflet berupa maklumat, nasihat dan imbauan mengikuti ideologi khilafah diduga memuat berita bohong dan berpotensi makar.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Baca Juga: Polisi Tangkap Komplotan Hipnotis di Lampung Barat
"(Selebaran) yang disebarkan itu diduga memuat berita bohong, menyebabkan keonaran di masyarakat dan berpotensi makar," kata Irjen Dedi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Menurut Irjen Dedi, konvoi 20 sepeda motor dengan 40 orang dilakukan pada Minggu (29/5/2022) di jalan Desa Keboledan, Wanasari, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
Mereka membagikan brosur atau selebaran tentang ajakan kepada umat Islam, khususnya di Kabupaten Brebes untuk mengikuti ideologi khilafah.
Polri telah menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka di Kabupaten Brebes, yakni GZ Pimpinan Cabang Jamaah Khilafatul Muslimin Brebes, serta DS dan AS yang merupakan Pimpinan Ranting Jamaah Khilafatul Muslimin. Penangkapan di Brebes dilakukan begitu Polri bergerak ke Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung dan menangkap Abdul Qodir Baraja (AQB) pada Selasa (7/6/2022).
Irjen Dedi mengatakan, kepolisian juga sedang mendalami keterlibatan AQB terkait Konvoi Motor Khilafatul Muslimin di Jakarta Timur yang digelar bersamaan dengan Brebes.
"Dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kegiatan motor syiar Khilafah di Cawang Jakarta Timur, pada hari Minggu tanggal 29 Mei 2022 yang dilakukan Jamaah Khilafatul Muslimim," tambah Dedi.
Menurut Irjen Dedi, AQB telah mengajak mengubah ideologi Pancasila sehingga bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan di Indonesia.
Bahkan kegiatan konvoi rombongan khilafah oleh Khilafatul Muslimin dan tindakan nyata yang mereka lakukan di lapangan diposting di website dan buletin bulanan.
Semuanya merupakan bagian yang tidak terpisahkan sebagaimana tercantum pada website mereka yang menyatakan Pancasila tidak sesuai, karena hanya khilafah yang bisa memakmurkan bumi dan menyejahterakan umat, sehingga Polda Metro Jaya menangkap ABQ.
"Kegiatan Khilafatul Muslimin ini murni melawan hukum. Perlu kami tegaskan, siapa pun tidak boleh melawan hukum di negara ini. Itulah mengapa beberapa saat lalu Kapolda Metro Jaya membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, kemudian melakukan perkara dan melakukan upaya paksa penangkapan di Bandar Lampung," papar Dedi.
Keempat tersangka seperti dirlis Antara, dijerat Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 82 A juncto Pasal 59 UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.(GIBS)
Baca juga:
Markas Khilafatul Muslimin Surabaya Raya Digeledah, Polda Jatim Sita Sejumlah Barang
Polri Periksa Pimpinan Khilafatul Muslimin Wilayah Cirebon
Buntut Khilafatul Muslimin, Regulasi Melawan Sebaran Radikalisme Perlu Diperkuat
BNPT: Khilafatul Muslimin Sebarkan Ideologi Khilafah Berkedok Pengajian atau Dakwah
Penangkapan Pimpinan Khilafatul Muslimin Ternyata Berkat Peran Netizen +62
BNPT: Pemimpin Khilafatul Muslimin Bukan Pendiri Ponpes Ngruki, Tapi Mantan Anggota NII
Polres Sukabumi Pantau Ponpes Khilafatul Muslimin, Periksa Kurikulum Pembelajaran
Kisah Santriwati Ma’had Al-Zaytun yang Pernah Disebut ‘Ibu Kota’ NII KW-9
Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Nilai Jateng Jadi Ukuran untuk Kemenangan Prabowo-Gibran
khilafatul muslimin jawa tengah lampung konvoi roda dua pamflet maklumat nasihat dan imbauan berpotensi makar abdul qodir baraja aqb
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...