CARITAU JAKARTA - Pimpinan Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi hari. Abdul Qadir Hasan Baraja dikenakan sejumlah pasal berbeda, di antaranya terkait Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong serta kegaduhan. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Prediksi Cuaca Indonesia Rabu 29 Maret, BMKG: Waspada Hujan Lebat di Kota Ini
Baca Juga: Penetapan 1 Ramadan 1444 H
Tim Dozer Gaspol Menangkan Andalan Hati di Pilgub...
Repmas Sulsel Solid Dukung Andalan Hati, Siap Mena...
Andalan Hati Mulai Gerus Basis Danny Pomanto di Ma...
Bangun Esport, Cara Cawabup Enrekang 02 Andi Tenri...
Warga Kelurahan Marobo Tegaskan Dukungan untuk Pas...