CARITAU JAKARTA - Pimpinan Organisasi Masyarakat Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Hasan Baraja saat tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/6/2022). Abdul Qadir Baraja ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di kawasan Lampung pada Selasa (7/6/2022) pagi hari. Abdul Qadir Hasan Baraja dikenakan sejumlah pasal berbeda, di antaranya terkait Undang-Undang (UU) Organisasi Kemasyarakat (Ormas), UU Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE), hingga penyebaran berita bohong serta kegaduhan. (CARITAU - MUNZIR)
Baca Juga: Penuhi Kebutuhan Air Bersih, PAM Jaya Bangun Reservoir Komunal untuk Warga Duri Kosambi
Baca Juga: Pj Heru Instruksikan BKD Segera Isi Semua Jabatan Kosong di Pemprov DKI
Pameran Kearsipan Sejarah Kota Semarang
Sidak Pungutan Bagi Wisatawan Asing di Bali
Polri Terbitkan ‘Red Notice’ Dua Tersangka TPPO Fe...
Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2024 ke wilayah 3T Malu...
Erick Thohir Mohon Masyarakat Doakan Timnas Indone...