CARITAU MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan tersangka mantri BRI cabang Angkasa Makassar, Muhammad Arifin.
Muhammad Airifin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI cabang Angkasa tahun 2022-2023.
Baca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Sebabkan Juniornya Tewas di Ponpes Makassar Segera Disidang
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Makassar nomor : print-05/P.4.10/Fd.1/09/2022 tanggal 22 September 2022. Serta bedasarkan minimal 2 alat bukti.
Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengatakan bahwa perbuatan tersangka telah memanipulasi data nasabah sebanyak 66 nasabah.
Sehingga, kata dia, dana kredit KUR tersebut dapat dicairkan ke rekening nasabah yang telah dimanipulasi tersebut.
"Selanjutnya tersangka melakukan penarikan dana KUR tersebut, melalui ATM milik nasabah untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya, Selasa (23/5/2023).
Kata dia,akibat perbuatan tersangka, berdasarkan hasil BPKP Sulsel kerugian negara mencapai Rp2.685.000.000.
"Tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan di sel tahanan Tipikor, Lapas klas Makassar, " tandasnya. (KEK)
Kedubes Iran: Wafatnya Presiden Raisi Tak Ganggu R...
Polri Gagalkan Penyelundupan 99 Ribu Benih Lobster
Tradisi Labuh Saji di Sukabumi
Aksi Menolak RUU penyiaran di Solo
Prosesi Pengambilah Api Dharma Waisak