CARITAU MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar dalam waktu dekat akan menyerahkan berkas dugaan korupsi pembebasan lahan persampahan di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kota Makassar dari Bidang Intelijen ke Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengatakan, upaya pengusutan kasus tersebut sejalan dengan program Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Kejari Bakal Periksa Menantu Walkot Makassar, Dugaan Korupsi Dana Hibah KORMI
Diketahui, Jaksa Agung memang menjadikan atensi bahwa praktik mafia tanah dan mafia pelabuhan harus diberantas.
"Ini instruksi Jaksa Agung, ini menjadi dorongan buat kami semua, supaya betul jeli melihat pergerakan mafia yang ada," jelas Andi Sundari saat menggelar konfrensi pers, Selasa (4/1/2021).
Menurut Andi Sundari, pengusutan kasus dugaan praktik mafia tanah dalam pembebasan lahan yang menelan anggaran sebesar Rp70 miliar lebih dari APBD Kota Makassar tahun 2012, 2013 dan 2014 belum bisa dibuka secara keseluruhan.
Pasalnya, pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan Kota Makassar atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) yang berlokasi di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea masih bergulir di bidang intelijen.
"Kita masih menyelidiki tertutup, penyelidikan tertutup belum bisa diekspos. Mudah-mudahan penyelidikan ini (bidang intelijen) bisa segera menjadi penyelidikan di Pidsus," tandasnya
Andi Sundari bahkan mengaku, dalam upaya pengungkapan kasus dugaan praktik mafia tanah pembebasan lahan di Makassar, pihaknya berhadapan dengan berbagai pihak yang merasa terganggu.
"Terkait tentang pengadaan tanah atau mafia tanah kita akan berhadapan berbagai pihak yang mungkin merasa terganggu dengan penyelidikan yang kita lakukan, tapi sepanjang itu kami menilai ada melawan hukum kita akan jalan terus," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar Ardiansah Akbar mengatakan saat ini pihaknya terus menggenjot pemeriksaan saksi dugaan korupsi pembebasan lahan persampahan di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kota Makassar.
Dimana, saat ini, kata dia, pihaknya telah melalukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
“20 orang saksi yang telah diperiksa itu, ada dari pihak pemerintah, pemilik tanah dan BPN,” jelasnya.
Dari hasil penyeledikan pihaknya menemukan beberapa fakta kasus dugaan mafia tanah. Hal ini pun meyakini pihak Kejari Makassar bahwa memang ada kegiatan pembebasan lahan di era kepemimpinan Wali Kota Makassar dahulu Ilham Arief Siradjuddin (IAS) diduga kuat bermasalah. (KEK)
kejari makassar korupsi lahan persampahan tamalanrea mafia tanah
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024