CARITAU JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto diminta segera mengungkap kasus dugaan pembakaran sebuah rumah toko (Ruko) di Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Minggu (28/1/2024).
Tak sebatas mengungkap, polisi juga didesak segera menangkap pelaku penbakaran tersebut.
Awalnya, kantor hukum, LQ Indonesia Lawfirm mendapatkan kuasa hukum dari pemilik ruko Lebak Bulus Jalan Pasar Jumat No 38 CDE, Jakarta Selatan untuk membantu pengosongan dan pendampingan untuk menempati ruko miliknya yang diserobot oleh oknum preman, yang digunakan sebagai parkiran motor.
Sekanjutnya, LQ Indonesia menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan, dan terbit surat perintah No Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan.
Ketua LQ Indonesia Lawfirm Advokat Alvin Lim memimpin pelaksanaan eksekusi ke lokasi, dan hadir pada pukul 13.00 WIB di mana lokasi ruko terlihat sepi, tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi.
Phioruci selaku kuasa pemilik lalu memerintahkan orang dalam ruko untuk membuka ruko tersebut, karena tidak ada yang buka, maka sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dibuka paksa.
Saat sedang membuka paksa dari dalam di lemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.
"Setelah pintu terbuka, polisi baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para preman yang di dalam ruko kabur," ujar Alvin Lim.
Benar saja, setelah polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang.
Menututnya, oknum polisi yang bertugas disebut telah melanggar UU Kepolisian pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi melindungi dan melayani masyarakat, namun dalam kasus ini tidak terjadi.
"Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam di bilang tunggu atasan." ucap Alvin Lim.
Akhirnya pukul 14:30, LQ Indonesia dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa.
Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.
Phioruci selaku kuasa pemilik Ruko dengan kecewa mengatakan, "Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya," ucapnya.
Phioruci meminta agar pimpinan kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga di beckingi oleh oknum kepolisian perwira yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak membantu.
"Kapolri di mana? Masa ruko orang di bakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di zaman pemilu ini," ucap Phioruci kecewa
Ratusan masyarakat yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat oknum kepolisian yang hanya diam saja. "Huuu, aparat malah nonton saja, bukannya nangkap maling. Pasti jadi beckingam penjahat itu," ujar masyarakat yang menonton. (DID)
kapolda metro jaya pembakaran ruko lebak bulus lq indonesia law firm
Milenial Muda Sehati: Ayo Berpolitik Riang Gembira...
Inovasi Jakarta Tourist Pass, Bank DKI Raih Jakart...
Frederik Victor Palimbong: Cagub 02 Andi Sudirman...
LSI Denny JA: Kebijakan Ekonomi di 10 Tahun Kepimp...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun