CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menjabarkan terkait aturan mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mendaftar sebagai panitia Ad Hoc atau petugas KPPS baik ditingkat Kelurahan, Kecamatan, Kabupeten ataupun Kota.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari menjelaskan, tidak ada larangan soal pegawai ASN yang ingin mendaftar sebagai panitia Ad Hoc atau petugas KPPS. Hasyim mengatakan, hal itu tertuang berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pemilu.
Baca Juga: Peran LBP Perbesar Keinginan Jokowi Jadi Ketum Golkar
"Sudah ada penjelasan dari pemerintah yakni Kemendagri bahwa PNS atau ASN itu dapat jadi anggota PPK, PPS dan KPPS," kata Hasyim kepada wartawan, Jumat (13/01/2023).
Sementara itu, perihal netralitas dan integritas dari para ASN, menurut Hasyim, sejatinya telah diatur melalui peraturan pemerintah mengenai ASN ataupun PNS yakni sebelum seseorang yang lolos dinyatakan menjadi seorang PNS atau ASN harus terikat dengan sumpah jabatan.
"Kalau urusan integritas dan netralitas, teman-teman ASN ini juga terikat dengan sumpah jabatan ketika (lolos) menjadi ASN atau PNS," terangnya.
Hasyim mengungkapkan, selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga telah diatur bahwa ketentuan untuk menjadi anggota KPU Pusat, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten dan Kota setidak-tidaknya ada dua komitmen syarat yang harus diikuti.
Hasyim menerangkan, komitmen pertama, yakni seorang ASN atau PNS yang ingin mendaftar menjadi anggota KPU Pusat maupun Daerah tidak sedang menduduki jabatan pemerintahan. Maksudnya, lanjut Hasyim, yakni tidak sedang menduduki jabatan struktural atau fungsional.
Selanjutnya untuk komitmen kedua, yakni para anggota ASN ataupun PNS yang ingin mendaftar sebagai anggota KPU Pusat dan Daerah harus bekerja sepenuh waktu atau mengajukan surat untuk berhenti sementara di instansi terkait.
"Itu (komitmen aturan) untuk anggota KPU RI atau Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, hal tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang PNS dan ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa seorang yang terikat sebagai PNS atau ASN jika ingin mendaftar sebagai anggota KPU Pusat dan Daerah harus diberhentikan sementara.
"Kalau kita periksa UU tentang ASN dan kalau kita lihat di peraturan pemerintah tentang manajemen PNS bahwa kalau ada PNS yang menjadi Komisioner, Hakim itu diberhentikan sementara dan dapat kembali lagi setelah jabatanya selesai," tandas Hasyim. (GIB)
Baca Juga: Elektabilitas Terus Meroket Usai Debat, Gerindra: Prabowo Tak Salah Pilih Cawapres
kpu ri tak ada larangan asn jadi anggota kpps netralitas pemilu 2024
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...