CARITAU JAKARTA - Juru Bicara Anies Baswedan, Surya Tjandra, mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sedari awal sudah bermasalah. Hal itu dikatakan Surya menanggapi putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Diketahui, MKMK memutuskan Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat dan diberhentikan terkait putusan syarat usia capres-cawapres. Surya menilai polemik MK ini berawal dari bakal capres Prabowo Subianto yang tak percaya diri.
Baca Juga: RSJ Menerima Caleg Depresi Akibat Gagal Terpilih
Dikatakan Surya, upaya Prabowo menggandeng Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapresnya dianggap terlalu memaksakan diri.
"Semua sengkarut MK ini awalnya adalah karena Pak Prabowo tidak cukup percaya diri maju capres tanpa dukungan Presiden Jokowi, sehingga harus memaksakan diri mengambil anak kandungnya sebagai cawapres, meski harus mengubah UU yang ada melalui MK," kata Surya dikutip, Kamis (9/11/2023).
Dia mengatakan seharusnya Prabowo berani mengganti cawapresnya. Akan tetapi, kata Surya, Prabowo tidak mungkin melakukan itu.
"Kalau jantan seharusnya pak Prabowo segera mengganti cawapresnya, tetapi saya tidak yakin itu akan berani dilakukan ya, tanpa dukungan Presiden belum tentu pak Prabowo merasa mampu berkompetisi dengan baik menghadapi capres lain," katanya.
MKMK diketahui membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
Putusan itu dibacakan oleh Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (7/11/2023). (DID)
Baca Juga: Dukung Pemberantasan Korupsi, Prabowo Perkuat KPK dan Seluruh APH
anies baswedan polemik mk prabowo subianto prabowo - gibran pilpres 2024 pemilu 2024
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...