CARITAU JAKARTA - Jelang pendaftaran verifikasi Partai Politik (Parpol) sebagai calon peserta Pemilu 2024 yang ditentukan akan berakhir paling lambat tanggal 13 Desember 2024 masih menyisakan sejumlah permasalahan.
Salah satunya terkait masalah pencatutan nama dan nomor induk penduduk tanpa izin sebagai anggota/pengurus dari Partai Politik yang hingga saat ini masih banyak terjadi.
Temuan pencatutan nama dan identitas nomor penduduk tanpa izin yang dilakukan sejumlah Parpol itu diumumkan kembali oleh Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) per 10 Desember 2022.
Sekretaris Nasional (Seknas) JPPR, Aji Pangestu mengatakan, aduan tersebut diterima pihaknya melalui posko pengaduan yang tersedia di kanal https://bit.ly/CeklisPemantauanJPPR. Selain itu, Aji menjelaskan, berdasarkan laporan yang telah JPPR terima, sedikitnya terdapat 18 orang nama dan nomor induknya tanpa izin dicatut sebagai anggota/pengurus Parpol.
Baca Juga: LDII: Momentum Ramadan Jadi Tepat Introspeksi Demokrasi
"JPPR mencatat sedikitnya 18 orang yang nama dan nomor induk kependudukannya tercatat tanpa izin diduga dicatut sebagai anggota Parpol. Sebelumnya, sejak 30 Agustus 2022, JPPR juga menerima 60 aduan pencatutan identitas ke Sipol KPU sebagai anggota/pengurus Parpol," kata Aji Pangestu dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/12/2022).
"Sementara 18 nama yang dicatut dan belum dihapus tercatat sebagai anggota/ pengurus baik Parpol parlemen non parlemen itu yakni, Partai Golkar, PKB, PAN, PKS, PBB, Partai Demokrat, Partai Nasdem, PKP, dan Partai Ummat," sambung Aji.
Berdasarkan hal itu, Aji menegaskan,mendorong para pihak khususnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk dapat menindak dengan tegas sejumlah Parpol yang terbukti melanggar aturan melakukan pencatutan nama warga tanpa izin tersebut.
Aji mengatakan, Bawaslu sebagai pihak yang bertugas mengawasi proses penyelenggaraan pemilu, seharusnya dapat menindaklanjuti temuan Masyarakat yang didapat dari posko aduan yang di buka oleh JPPR.
Selain itu, lanjut Aji, tidak hanya Parpol yang terbukti melakukan pencatutan, Bawaslu juga dapat memberikan sanksi baik berupa teguran lisan maupun tulisan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar dapat menindak Parpol yang bermasalah tersebut.
Menurut Aji, tindak lanjut tegas Bawaslu dapat dilakukan dengan berbagai cara. Seperti teguran keras hingga penegakan hukum pidana jikalau Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mampu untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk memulihkan nama-nama yang dicatut.
Aji menambahkan, keputusan untuk menindak tegas itu sebagaimana telah diatur didalam Pasal 518 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kendati demikian, menurut Aji, aturan tersebut dapat diberlakukan bagi para pihak yang melanggar baik Parpol maupun KPU, meski Bawaslu tidak memiliki cukup kekuatan untuk menanggulangi pencatutan identitas tersebut.
"Setiap anggota KPU, KPU Provinsi dan atau KPU Kabupaten/Kota yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 ayat (3) dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 251 ayat (3) dan Pasal 261 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh
enam juta rupiah)," tandas Aji. (GIB)
Baca Juga: Komentari 'Dirty Vote', Anies Baswedan: Itu Cara Rakyat Merespons Kecurangan
jppr kpu verifikasi partai politik data penduduk pemilu 2024 penyalahgunaan data penduduk data pribadi
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...