CARITAU GOWA - Satu keluarga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) bekerja sama melakukan tindak pidana pencurian lemari dan etalase kaca Jalan Ketilang, Kelurahan Bonto-Bontoa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulsel.
Ternyata, satu keluarga yang terdiri dari ayah, istri, dan anak tersebut sudah melakukan aksi pencurian lintas kabupaten sejak 2020.
Baca Juga: Dua Tahun Buron, Pelaku Rudapaksa Bocah 10 Tahun di Gowa Dibekuk Polisi
Di mana targetnya menyasar tokoh etalase kaca. Dalam melancarkan aksinya, mereka membawa mobil pick up.
Beruntung, aksinya berhasil dihentikan oleh Tim Jatanras Polres Gowa berkat rekaman CCTV yang beredar.
Ketiga pelaku tersebut diketahui SJ (42), MR (32), dan TA (17) yang beralamatkan di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa.
Kanit Jatanras Polres Gowa, Ipda Haryanto mengatakan, pelaku melancarkan aksinya pada malam hari saat kondisi di sekitar lokasi sepi.
Saat beraksi ayah dan anaknya berperan untuk mencuri dan mengangkut etalase, sedangkan istri pelaku berperan untuk menjual puluhan etalase hasil curian.
Saat diamankan, petugas menyita tiga buah etalase, dua kursi besi, mesin popcorn, dan kipas angin yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut etalase hasil curian sebagai barang bukti.
"Saat dilakukan pengembangan penyelidikan dengan penunjukan TKP, terungkap pelaku menyasar etalase lemari kaca pedagang kaki lima yang tidak terkunci di pinggir jalan," katanya, Jum'at (16/12/2022).
Tak hanya itu, etalase unit usaha yayasan panti asuhan yang digunakan untuk menjual voucher pulsa seluler turut diangkut pelaku. Dari hasil curiannya tersebut, pelaku bahkan mampu membeli sebuah mobil bak terbuka.
Dari pengakuan pelaku, jika aksi pencurian etalase itu sudah berlangsung sejak tahun 2020 dan beroperasi pada malam hari, di wilayah Kabupaten Gowa, Takalar hingga Maros serta Kota Makassar melibatkan istri dan putranya yang masih siswa SMA dengan dalih untuk biaya kebutuhan hidup.
"Pelaku ini melakukan aksinya lintas kabupaten, antara lain Takalar, Gowa dan Maros. Motif ingin memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku bersama istri dan anaknya kini menjalani pemeriksaan penyidik Polres Gowa, termasuk memeriksa pemilik toko yang diduga menerima dan membeli barang hasil curian dari pelaku.
"Ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP junto Pasal 64 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (KEK)
Baca Juga: Dua Pelaku Spesialis Pencurian Kekerasan di Makassar Dibekuk Polisi
tim jatanras polres gowa pencurian satu keluarag di gowa lakoni aksi pencurian polres gowa pencuri etalase kaca
PARFI Berbelasungkawa Atas Berpulangnya Prof Salim...
Penentuan Juara Liga Inggris Minggu Malam, Arteta...
Jambore Kelompok Sadar Wisata Jawa Tengah
Bangunan Terdampak Banjir Bandang di Sempadan Sung...
Kirab Kereta Kencana di Kabupaten Tegal