CARITAU JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran Brownis di Trans TV. Teguran tersebut diunggah di akun resmi Instagram KPI Pusat @kpipusat dan terkait dengan selebritis Ivan Gunawan yang berdandan seperti perempuan.
Dalam tegurannya, KPI Pusat menilai program Brownis telah mempertontonkan laki-laki yang bergaya perempuan. Pernomalan ini dinilai telah melanggar aturan yang ada.
"Hal tersebut dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran(P3 dan SPS) KPI tahun 2012," tulis akun @kpipusat di kolom keterangan unggahan itu, dikutip Jumat (5/1/2024).
Dalam unggahan itu, KPI Pusat juga menjelaskan tayangan yang dimaksud. Pelanggaran tersebut merujuk pada program Brownis yang tayang pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu.
Dalam tayangan itu, menampilkan Ivan Gunawan bergaya ala perempuan dan menampilkan bahasa tubuh kewanitaan.
"Pelanggaran ini terjadi pada 30 Oktober 2023 pukul 12.38 WIB berupa penampilan a.n Ivan Gunawan menggunakan pakaian, riasan, aksesoris, dan bahasa tubuh kewanitaan," katanya.
Terkait teguran dan tayangan tersebut, KPI Pusat sudah meminta stasiun televisi Trans TV menyampaikan klarifikasinya. Klarifikasi tersebut menjadi catatan KPI dalam rapat pleno penjatuhan sanksi.
"KPI meminta Trans TV untuk melakukan perbaikan internal dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama," tandasnya. (IRN)
Baca Juga: Sempat Ditegur KPI, Ivan Gunawan Umumkan Berhenti Jadi Host Brownis
Baca Juga: Ditegur KPI Karena Penampilannya di Brownis Trans7, Begini Respons Ivan Gunawan
kpi KPI Pusat lembaga penyiaran Sanksi Teguran ivan gunawan Brownis Trans TV Program Brownis
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...