CARITAU JAKARTA - Perancang busana sekaligus presenter Ivan Gunawan buka suara soal penampilannya dalam program Brownis ditegur oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Ivan ditegur lantaran berdandan seperti perempuan menurut pihak KPI.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama untuk program siaran Brownis di Trans TV. Teguran tersebut diunggah di akun resmi Instagram KPI Pusat @kpipusat dan terkait dengan selebritis Ivan Gunawan yang berdandan seperti perempuan.
Perihal teguran KPI tersebut, Ivan Gunawan mengatakan bahwa penampilannya terinspirasi dari tren pada tahun 60-an atau Pinterest.
"Ini karakter gue, gue enggak mau ubah, mungkin gue terlahir memang beda enggak kayak laki pada umumnya, tetapi gue happy dengan kehidupan yang tuhan kasih," ungkap Ivan Gunawan melalui akun miliknya di Instagram Story, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Pria yang dikenal dengan sapaan Igun itu cukup kesal lantara gaya penampilannya ditegur oleh KPI. Oleh sebab itu, Ivan Gunawan berharap calon pemimpin nantinya lebih menghormati pilihan hidup dan gaya orang lain.
"Buat siapa pun yang akan menjadi presiden dan wakilnya, semoga orang kreatif yang punya karakter seperti saya yang kayak perempuan bisa kerja di mana saja, dan tetap bisa produktif," tegas Igun.
"Ini tahun 2024, ingat zaman makin maju bukan zaman yang semakin tabu," lanjutnya.
Menurutnya, dirinya tidak bakal mengubah gaya penampilannya. Ivan menilai apa yang ditampilkan merupakan salah satu bentuk karya.
"Mungkin terkesan egois, tetapi apa yang aku raih selama ini adalah bukti keseriusan aku dalam berkarya. Jadi kalau ada yang mau mengubah dan melarangku berkaya, its a big NO," ucap Ivan Gunawan.
Dalam tegurannya, KPI Pusat menilai program Brownis telah mempertontonkan laki-laki yang bergaya perempuan. Pernomalan ini dinilai telah melanggar aturan yang ada.
"Hal tersebut dinilai melanggar etika dan norma sebagaimana terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran(P3 dan SPS) KPI tahun 2012," tulis akun @kpipusat di kolom keterangan unggahan itu, dikutip Jumat (5/1/2024).
Dalam unggahan itu, KPI Pusat juga menjelaskan tayangan yang dimaksud. Pelanggaran tersebut merujuk pada program Brownis yang tayang pada tanggal 30 Oktober 2023 lalu. (IRN)
kpi KPI Pusat lembaga penyiaran Sanksi Teguran ivan gunawan Brownis Trans TV Program Brownis
Cara Upgrade Skill Gaming dengan Samsung Galaxy A1...
Masuk Minggu Tenang, Pj Teguh Pastikan Jakarta Ber...
Cawagub 02 Fatmawati Dua Bulan Keliling 24 Kabupat...
Kampanye Akbar 02 Andalan Hati, Panglima Dozer: Su...
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...