CARITAU JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta pengusutan tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 suporter Arema FC tidak boleh berhenti terhadap tiga tersangka dari kalangan panitia. Pasalnya, aparat penegak hukum harus menelusuri pihak-pihak lain yang diduga mempunyai kaitan pidananya.
"Oleh karena itu, IPW mendesak Bareskrim Polri dan Polda Jatim untuk mendalami peran dari Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan (Iwan Bule) dan jajaran Exco PSSI dikaitkan dengan unsur pidana pasal 359 dan 360 KUHP dan bila terdapat fakta yang cukup bukti jangan ragu ditetapkan sebagai tersangka," kata Sugeng Teguh Santoso, selaku Ketua IPW dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/10/2022).
Baca Juga: EPA Liga 1: Borneo FC Samarinda Juarai U-16, PSS Sleman Raih Gelar U-18
Kata dia, kendati dalam regulasi disebutkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan kompetisi bila timbul permasalahan ada pada Panitia Pelaksana (Panpel).
Namun penetapan Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka, mesti dikembangkan lebih lanjut. Ia menegaskan, bahwa masih ada tersangka lainnya dan tidak cukup pada enam orang itu saja.
"Sehingga dengan ditetapkannya Akmad Lukita sebagai tersangka. Maka pendalaman materil proses pidananya diharapkan diberlakukan juga pada Ketua Umum PSSI dan jajaran Exco PSSI," terang dia.
Adapun, lanjut Sugeng, Ketua Umum PSSI Iwan Bule sendiri telah diperiksa penyidik bersama Wakil Ketua Umum PSSI Iwan Budianto di Polda Jatim pada Kamis (20 Oktober 2022). Iwan Bule dicecar dengan 45 pertanyaan selama lima jam, sementara Iwan Budianto dimintai keterangan dengan 70 pertanyaan.
"Seharusnya pihak kepolisian juga meminta keterangan dari jajaran Exco yang berjumlah 15 orang tentang peran dan tugas pokok Exco dan PSSI, tanggung jawab masing-masing dan keberadaan PT LIB, panitia penyelenggara, serta pengamanan di stadion. Hal ini untuk membuat terang pertanggungjawaban pidana terhadap melayangnya 135 nyawa manusia di Stadion Kanjuruhan Malang," papar dia.
Ia mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD bahwa Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan berpotensi menjadi tersangka di kasus Tragedi Kanjuruhan.
Sementara pada tanggung jawab moralnya, Mahfud MD yang juga sebagai Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIF) Tragedi Kanjuruhan menyindir Ketua Umum PSSI Iwan Bule untuk mundur dari jabatannya. Karena kalau tidak mundur bisa dianggap amoral.
"Dengan kenyataan yang ada, IPW sangat mendukung pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD bahwa Iwan Bule harus bertanggung jawab secara hukum dan moral. Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak perlu ragu bila persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi, menetapkan Iwan Bule sebagai tersangka menyusul bawahannya Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Abdul Haris (Ketua Panpel) dan Suko Sutrisno (Security Officer) yang kini telah ditahan," tuturnya.
Hal ini sesuai dengan janji Kapolri yang akan serius dan mengusut tuntas Tragedi Kanjuruhan, yang menjadi peristiwa paling kelam di sepakbola Indonesia.
"Sehingga, kasusnya tak hanya berhenti dengan menetapkan enam tersangka yang terdiri dari tiga anggota Polri dan tiga orang sipil. Ke depannya, jelas Kapolri saat mengumumkan enam tersangka, bisa jadi ada kemungkinan penambahan tersangka baru terkait investigasi yang terus dilakukan," tutup dia. (RMA)
Baca Juga: Garudayaksa Teken Kerja Sama dengan Aspire Qatar, Prabowo: Kita Fokus Pembinaan Pemain Muda
tragedi kanjuruhan fakta tragedi kanjuruhan temuan komnas ham tgipf pssi ipw ketum pssi
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...