CARITAU JAKARTA – Tim Advokasi Penjaga Demokrasi dan Konstitusi (TAPDK) menambah catatan panjang pihak yang menggugat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) ihwal putusan sidang batas usia Capres-Cawapres. Adapun gugatan ini disampaikan langsung di Jakarta, Senin (6/11/2023).
"Kami melihat bahwa fakta yang terjadi hari ini sangat logis bagi kami untuk me-rejudical review Pasal 169 Huruf g UU tentang Pemilu, bagaimana teman-teman melihat kehebohan yang terjadi pasca keputusan MK dan kita harus menghindari itu," kata Kuasa Hukum TAPDK, Jenses Sihalobo dalam konferensi persnya di Cikini, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Ridwan Kamil Hormati Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Makin Banyak Makin Bagus
Sebelumnya, MK yang diketuai oleh Anwar Usman itu mengabulkan gugatan No.90/ PUUXXI1/2023 yang diajukan oleh seorang Mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru. Di mana dalam poin gugatannya, seorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah berhak melaju jadi Capres ataupun Cawapres, meski belum berusia 40 tahun.
Dengan keputusan ini, Putra Sulung Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang juga merupakan keponakan Anwar Usman akhirnya mendaftar sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto.
Jenses menerangkan, jika putusan MK ini akhirnya terlaksanakan dan tanpa hambatan, publik mesti bertanya-tanya mengenai nasib mereka di Pemilu 2024 nanti.
Sejatinya, lanjut dia, pihaknya tidak mengkritisi apakah seorang di bawah 40 tahun layak atau tidak layak melaju di Pilpres 2024 mendatang. Namun, persoalan datang karena putusan MK itu erat kaitannya dengan kepentingan pihak tertentu.
"Tapi yang jadi persoalan itu adalah ada pelanggaran-pelanggaran serius, yaitu bagaimana secara jelas di persidangan itu terungkap ada hakim konstitusi yang memiliki hubungan keluarga.
"Itu sangat agak teknis ya. Kalau teman lihat, apa yang disampaikan oleh Hakim Arif Hidayat dan Hakim Sadli Isra itu sebenarnya adalah ajakan dari internal supaya yang di luar ini bisa melihat dengan serius apa yang terjadi di MK.
Jansen berharap, dengan langkah ini, KPU dapat mendiskualifikasi pasangan Capres-cawapres yang diuntungkan dari putusan MK sebelumnya.
"Kami agar minta MK tidak memberlakukan putusan itu. Kami juga minta MK memanggil KPU agar mendiskualifikasi pasangan Capres-cawapres yang mendapat keuntungan dari putusan sebelumnya," paparnya.
Adapun, berikut permohonan dan alasan TAPDK;
- Perbedaan pendapat yang tidak biasa terjadi antara Para Hakim Mahkamah Konstitusi, karena perbedaan tersebut bukan hanya sekedar materi substansi, melainkan adanya keberpihakan maupun Konflik Kepentingan (Conflict Of Interest).
- Semua Hakim Mahkamah Konstitusi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), dan dari proses pemeriksaan di MKMK sangat terlihat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi,
- Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut langsung digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sebagai syarat penerimaan calon wakil Presiden Republik Indonesia;
Permohonan TAPDK
- Agar Para Hakim Mahkamah Kon Konstitusi Prof. Dr. Anwar Usman, pemeriksaan dan mengadili kepentingan:
- Menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf g UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/ PUUXXI/2023,
- Meminta kepada Komisi Pemilihan Umum untuk tidak memberlakukan Pasal 169 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada konstestasi Pemilihan Capres Dan Cawapres 2024,
- Komisi Pemilihan Umum untuk mendiskualifikasi Pasangan Capres dan Cawapres yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (RMA)
Baca Juga: Kampanye Akbar Anies dan Muhaimin di Tegal
capres cawapres prabowo-gibran mahkamah konstitusi sidang etik mahkamah konstitusi
PMJAK Desak Bawaslu DKI Tindaklanjuti Soal Dana Ka...
Yuks Ramaikan Kampanye Akbar Andalan Hati di GOR S...
Masyarakat Bantaeng Sambut Kunjungan Andi Sudirman...
GKJ Pererat Hubungan dengan Warga Melalui Jumat Be...
Demi Kepentingan Kaum Betawi, RK dan Eki Pitung Se...