CARITAU JAKARTA - Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi, menegaskan Indonesia siap menyuarakan keadilan bagi rakyat Palestina di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ), yang akan menggelar sidang gugatan yang diajukan Afrika Selatan atas dugaan kejahatan genosida oleh Israel di Gaza.
Sidang akan digelar pada Kamis (11/1/2024) dan Jumat (12/1/2024) di Den Haag, Belanda.
Saat ditanya apakah Indonesia mendukung gugatan Afrika Selatan, Retno mengatakan bahwa Indonesia bukan negara pihak Konvensi Genosida, sehingga Indonesia akan menempuh mekanisme lain dalam membela perjuangan bangsa Palestina. Termasuk memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ.
Menurut Retno, Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum.
Advisory opinion merupakan pendapat hukum yang diberikan oleh ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion tidak mengikat secara hukum, tetapi dapat secara signifikan berpengaruh secara politik dan hukum.
Badan-badan PBB, seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apa pun.
Sidang umum mengenai permintaan pendapat hukum ICJ rencananya akan dimulai Februari 2024.
“Pertanyaan dari Majelis Umum inilah yang memungkinkan Indonesia untuk memberikan opini (terkait agresi Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ," kata Retno.
Retno menegaskan, ada dua hal yang terpisah. Jalan yang dilakukan Afsel dan jalan yang sedang diupayakan berdasarkan pertanyaan dari Majelis Umum kepada ICJ, di mana Indonesia dimungkinkan untuk hadir dan memberikan opini.
“Di situlah kita akan masuk. Sekali lagi, kami akan mengambil cara yang selama ini dapat dilakukan," tambahnya.
Sebelumnya, beberapa negara seperti Malaysia dan Turki menyambut baik dimulainya proses hukum terhadap Israel yang diajukan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional terkait perlanggaran Konvensi Genosida 1948 yang melibatkan warga Palestina di Jalur Gaza.
Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mendukung langkah Afsel melalui pernyataan resminya.
Sementara Amerika Serikat memandang keputusan Afrika Selatan untuk menyeret kasus genosida yang diduga dilakukan Israel ke ICJ sebagai tindakan yang sia-sia.
Washington juga menilai tindakan Afrika Selatan sebagai ‘tidak pantas, kontraproduktif, dan sama sekali tidak memiliki dasar apa pun.’(BON)
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...