CARITAU JAKARTA – Pengurus Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mangkir dari undangan rapat bersama anggota Komisi IX DPR terkait polemik pemecatan Terawan Agus Putranto sebagai profesi Dokter.
Dalam agenda rapat tersebut, Komisi IX juga turut mengundang pakar hukum agar dapat mendengar penjelasan terkait status IDI sebagai organisasi.
Baca Juga: Dokter di Seoul Siapkan Aksi Mogok Besar-Besaran
"Hari ini dia (IDI) tidak datang tentu kami kecewa sekali dengan alasan masih Muktamar padahal kita kan diskusinya tidak lama ya," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (29/3/2022).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan bahwa undangan rapat tersebut sebetulnya tidak terlalu spesifik membahas polemik Ikhwal pemecatan Terawan.
"Rapat bersama dengan IDI sebetulnya tak spesifik membahas polemik pemecatan mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto melainkan membahas status IDI sebagai organisasi," ungkap Nihayatul.
Nihayatul menambahkan, bahwa rapat tersebut juga akan mengevaluasi IDI sebagai organisasi secara keseluruhan. Salah satunya ihwal pengawasan terhadap IDI.
"Selama ini IDI kan tidak ada pengawasnya. Kalau di KPU, Bawaslu misalnya, kan ada DKPP yang jadi jembatan persoalan-persoalan di situ," ujar Nihayatul .
Nihayatul menuturkan, Komisi IX telah menjadwalkan agar rapat digelar pada Rabu (30/3/2022). Namun, informasi yang diterima Nihayatul, IDI mengaku tak bisa memenuhi undangan dan meminta agar digelar Kamis (31/3/2022)
"Kami sempat menawarkan untuk besok siang, tapi pimpinan mereka disebut masih banyak yang belum datang dari Aceh (lokasi muktamar), mereka meminta agar digelar lusa," ujar Nihayatul.
Namun menurut Nihayatul, Komisi IX tidak dapat memenuhi permintaan IDI dikarenakan sudah ada jadwal agenda rapat bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
"Kita akan melihat lagi karena kan jadwal kita sudah full dan minggu depan sudah puasa sebenarnya, karena banyak isu-isu yang harus kita lakukan," pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) IDI telah memberikan putusan rekomendasi terkait pemecatan status Dokter terhadap Terawan Agus Putranto.
Berdasarkan hasil sidang, MKEK menyatakan pemecatan Terawan didasari lima hal, dua di antaranya karena promosi Vaksin Nusantara saat proses penelitian vaksin tersebut belum disetujui.
Mantan Kepala RPAD Gatot Subroto itu juga disebut pernah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163/AU/Sekr PDSKRI/XII/2021 pada tanggal 11 Desember 2021, yang memuat instruksi 'kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri' acara PB IDI. (GIBS)
Baca Juga: Aksi Protes Dokter Masih Terus Berlangsung, Rumah Sakit di Korsel Tutup Bangsal
dokter idi komisi ix dpr profesi dokter terawan agus putranto terawan dipecat idi
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024