CARITAU JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengusulkan Undang-Undang Kedokteran dan Undang-Undang Praktik Kedokteran agar dikaji ulang (direvisi).
Usulan dilontarkan Yasona merespon polemik pemecatan Terawan Agus Putranto sebagai dokter yang telah diputuskan oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI).
Baca Juga: Disebut Orang Gila oleh Yasonna Setelah Sebar Isu Sambo, Begini Tanggapan Alvin Lim
Yasona menilai, kedua UU tersebut perlu disatukan dan dikaji ulang karena izin praktik kedokteran mestinya menjadi kewenangan pemerintah, bukan organisasi profesi seperti IDI.
"Saran kami dan masukan dari banyak pihak, saya kira revisi ini perlu, UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran," kata Menkumham Yasona kepada wartawan di kompleks Gedung DPR, Kamis (31/3/2022).
Politikus PDIP itu menuturkan, organisasi profesi seperti IDI mestinya hanya fokus pada penguatan dan perbaikan kualitas sumber daya manusia (SDM) bukan mengurusi izin praktik kedokteran.
Yasona menambahkan, persepsi masyarakat saat ini tengah menyoroti kualitas rumah sakit dalam negeri yang lebih rendah dari luar negeri.
"Banyak masyarakat Indonesia yang lebih memilih berobat di Singapura atau Malaysia ketimbang berobat di dalam negeri," tutur yosana.
Dampak kualitas rumah sakit yang rendah, Indonesia kehilangan devisa hingga triliunan rupiah karena masyarakat lebih memilih berobat di luar negeri.
"Kalau orang Jakarta masuk ke Singapura, ya kan? Padahal S1-nya dokter-dokter itu apalagi yang dari Malaysia, itu kebanyakan dari kita," katanya.
Dia pun menyarankan agar pihak-pihak terkait dapat lebih concern terhadap perbaikan kualitas rumah sakit dalam negeri.
"Saya lebih concern itu tadi triliunan rupiah uang kita, devisa kita masuk ke negara tetangga," tambah Yasonna.
Sebelumnya, dukungan revisi Undang-Undang (UU) Kedokteran dan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran juga datang dari sejumlah tokoh politik nasional, buntut dari polemik pemecatan Terawan Agus Putranto yang diputuskan oleh MKEK IDI.
Dukungan untuk merevisi kedua UU juga datang dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
Sufmi mengaku akan meminta Komisi IX dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) untuk kembali meninjau dan mengkaji UU Praktik Kedokteran dan UU Pendidikan Kedokteran terkait kemungkinan direvisi.
Menurutnya harus ada perbaikan dan pembenahan terhadap kedua UU tersebut, selain dia juga tak ingin IDI sebagai organisasi profesi bertindak sesuka hati.
"Saya pikir, evaluasi dan penyesuaian dari sebuah UU adalah hal yang biasa ya, agar UU terkait itu lebih relevan dengan situasi, kondisi dan kebutuhan dari masyarakat saat ini," tandas Dasco.(GIBS)
Baca Juga: Alvin Lim Tuding Sambo Tak Tidur di Lapas, Yasonna: Orang Gila Itu!
idi menkumham terawan agus putranto uu kedokteran uu praktik kedokteran yasonna laoly
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024