CARITAU JAKARTA - Tokoh Muda Betawi Muhidin Muchtar menilai, pemerintah pusat harus memberi harta gono-gini kepada Jakarta pasca Ibu Kota Negara (IKN) dipindah ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 2024 mendatang.
Baca Juga: Eki Pitung dan Maruarar Sirait, Tokoh Muda yang Sama-Sama Hijrah ke Prabowo-Gibran
Harta yang dimaksud berupa gedung-gedung bekas perkantoran milik pemerintah pusat yang bisa dimanfaatkan untuk keperluan pemerintah daerah.
"Kalau kami IKN dipindah, itu nggak masalah. Tapi ingat pemerintah pusat kalau sudah pindahin kita, ada gono-gininya. Orang cerai saja, ada gono-gininya, itu nggak sembarangan," kata Muhidin saat ditemui di Balai Kota DKI pada Jumat (9/6/2023).
Menurutnya, gedung-gedung yang milik pemerintah pusat dapat dimanfaatkan untuk keperluan daerah. Salah satunya dimanfaatkan sebagai gedung wakil rakyat atau DPRD tingkat dua atau kota.
Meski otonomi daerah tingkat dua di Jakarta masih dibahas, namun dia optimistis hal itu akan terjadi. Artinya, akan ada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat kota dan kabupaten di Jakarta.
Selain itu, jabatan Wali Kota dan Bupati di Jakarta tak lagi dilantik Gubernur berdasarkan rekomendasi DPRD DKI Jakarta. Karena itu, masyarakat dapat memilih calon pemimpinnya sendiri melalui mekanisme Pilkada.
“Jadi nanti kita diberi kebebasan oleh pemerintah pusat, jadi Wali Kota nanti nggak lagi diangkat Gubernur karena penyebutan Daerah Khusus Ibukota (DKI) akan diganti menjadi Daerah Khusus Jakarta,” ujar dia.
Muhidin menyatakan, usulan ini akan disampaikan melalui Kongres Majelis Amanah Persatuan Kaum Betawi (MAPKB) yang digelar pada Jumat (9/6/2023) dan Sabtu (10/6/2023) mendatang.
Adapun kegiatan Kongres perdana yang digelar di Ruang Balai Agung, Kantor Balai Kota DKI Jakarta ini secara seremoni dibuka Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono secara virtual.
“Jadi nanti kami akan minta hak yang sama seperti daerah lain, yang mana kepala daerah (Wali Kota dan Bupati) dipilih langsung oleh rakyat seperti daerah lain,” ucap pria yang juga menjadi Wakil Ketua Organizing Committee (OC) Kongres MAPKB ini.
Dirinya mengatakan, Kongres juga meminta kepada pemerintah pusat agar memasukkan MAPKB dalam klausul Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Jakarta yang saat ini dibahas. Keberadaan MAPKB harus diakui secara sah melalui UU, karena saat ini baru sebatas Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta.
“Kami sudah menyiapkan draf di Kongres untuk diajukan ke pemerintah pusat dan mudah-mudahan apa yang kami ajukan dapat diimplementasikan melalui RUU tersebut,” imbuhnya.
Diketahui, MAPKB menggelar Kongres pertama selama dua hari pada Jumat (9/6/2023) dan Sabtu (10/6/2023). Hari pertama digelar di Ruang Balai Agung, Kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat sedangkan hari kedua diadakan di Candi Bentar Ancol, Jakarta Utara. (DID)
Baca Juga: Pengamat Sebut Lebih Baik Status Jakarta Tetap DK atau Menjadi DI
tokoh muda betawi pemindahan ikn gono-gini kongres mapkb ruu kekhususan jakarta
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024