CARITAU JAKARTA - Setelah film dokumenter berjudul ‘Ice Cold’ tayang di platform Netflix, kasus pembunuhan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso menggunakan sianida kembali ramai jadi pembicaraan publik. Terkait hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menegaskan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin oleh Jessica Wongso telah selesai.
Ia menegaskan, kasus itu telah usai dengan segala pembuktian dan pengujian yang dilakukan, sehingga tidak ada alasan dinyatakan ada kekeliruan atau kesalahan dalam keputusan hakim.
“Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali),” kata Ketut di Jakarta, Selasa (10/10/2023).
Ketut angkat bicara soal kasus Jessica Wongso karena banyak media yang bertanya kepada dirinya, setelah viralnya kasus yang dikenal dengan istilah 'Kopi Sianida' diangkat lewat film dokumenter di salah satu penyedia layanan pengaliran media digital dengan judul ‘Ice Cold’.
Mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu menjelaskan, film dokumenter tersebut sangat mempengaruhi opini publik terhadap kasus yang terjadi di awal 2016.
Menurut dia, dilansir dari Antara, jaksa penuntut umum sudah mampu meyakinkan hakim dalam proses pembuktian dalam berbagai tingkatan, dan tidak satupun ada anggota Majelis Hakim yang menyatakan dissenting opinion atau berbeda pendapat.
“Menurut saya, pembuktian tersebut telah sempurna menunjukkan saudara Jessica adalah pelakunya, sebagai orang yang dipersalahkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,” ujarnya.
Pada posisi ini, Ketut menyampaikan, bahwa sebagai aparat penegak hukum hendaknya menjunjung tinggi kerja dan proses yang telah dilaksanakan yang sudah hampir tujuh tahun lamanya. Dengan memahami mengenai asas hukum “Res Judicata pro veritate habetur” atau asas Res Judicata yang artinya semua putusan hakim harus dianggap benar.
“Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim,” ujarnya.
Ketut menekankan, agar kasus Jessica Wongso tidak menjadi polemik, karena tidak ada alasan sipapun untuk menyatakan ada kekeliruan maupun kesalahan dalam mengambil keputusan oleh majelis hakim yang hanya berdasarkan opini yang dibangun dalam film dokumenter, apalagi dalam proses hukum yang dilaksanakan pada saat itu terbuka untuk umum bahkan disiarkan di berbagai media.
“Untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali, dan mempersilahkan berbagai pihak yang dirugikan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang telah disediakan berdasarkan ketentuan UU yang berlaku,” kata Ketut.
Film dokumenter kasus Kopi Sianida dengan judul ‘Ice Cold’ di platform Netflix menjadi trending di penayangan Indonesia, dengan adanya penayangan tersebut masyarakat pun meragukan Jessica adalah pembunuh Mirna Salihin dengan kopi sianida. (IRN)
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Timah
Baca Juga: Temui Jaksa Agung, AHY Perkuat Kerja Sama untuk Tuntaskan Isu Pertanahan
Kopi Sianida Jessica Wongso netflix film dokumenter Ice Cold Netflix kejaksaan agung
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...