CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memaparkan hasil kegiatan proses perbaikan verifikasi administrasi pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.
Dalam keteranganya, Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan, berdasarkan hasil dari rangkaian kegiatan rekapitulasi tersebut tercatat sebanyak 14,93% dokumen Bacaleg dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca Juga: Gelar Debat Terakhir Pilpres 2024, Ini Tema yang Disiapkan KPU
“Jadi dari Bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan terdapat 14,93% Bacaleg yang dinyatakan TMS," kata Idham kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Selain itu, Idham menyebutkan sebanyak 1,23 % data dokumen Bacaleg dihapus oleh Parpol dan tidak diajukan kembali pada masa perbaikan dokumen yang ditetapkan yakni pada 26 Juni - 9 Juli 2023.
Atas dasar itu, KPU RI lantas menghapus dokumen para Bacaleg yang tidak didaftarkan kembali oleh parpol dari akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Bacaleg.
"Ada 1,23% Bacaleg yang data pencalonannya dihapus dari atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar Bacaleg oleh parpol pada masa perbaikan dokumen persyaratan calon pada 26 Juni - 9 Juli 2023," tutur Idham.
Idham menjelaskan, salah satu faktor masih adanya para Bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu karena dokumen yang diserahkan ke KPU tidak lengkap atau tidak sesuai dengan persyaratan yang telah berlaku.
Salah satunya contohnya yakni, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat bebas narkoba dan surat keterangan dari pihak berwajib atau pengadilan mengenai keterangan bebas dari permasalahan hukum.
"(Jadi yang TMS itu) Dokumen belum lengkap atau belum absah," jelas Idham.
"Misalnya terkait keterangan pengadilan, surat keterangan sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba," sambungnya.
Disisi lain, KPU RI saat ini masih memberikan kesempatan pada Bacaleg yang TMS untuk perbaikan data dan dokumenya paling lambat pada kegiatan masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) yakni pada 6-11 Agustus 2023.
Idham menambahkan kesempatan masa waktu perbaikan dokumen para Bacaleg tersebut telah diatur di dalam Keputusan KPU RI No 996 tahun 2023 tentang perbaikan dokumen para Bacaleg.
"Jadi dokumen Bacaleg yang berdasarkan hasil vermin (verifikasi administrasi) perbaikan telah dinyatakan TMS dapat diganti pada masa waktu pencermatan rancangan DCS pada 6 - 11 Agustus 2023," tandas Idham. (GIB/IRN)
Baca Juga: Dugaan Kebocoran Data DPT, Anggota Komisi II: Selidiki Umumkan Kepada Publik Secara Transparan
kpu kpu ri bakal calon legislatif Dokumen Administrasi silon sistem informasi pencalonan perbaikan silon pemilu 2024 cari presiden
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...