CARITAU JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan belum dapat mencetak surat suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di sejumlah Daerah Pemilihan (Dapil) yang saat ini masih tersangkut sengketa pencalonan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Adapun saat ini Bawaslu masih memproses 18 sengketa yang telah diajukan para Bakal Calon Legislatif mulai dari tingkat DPRD Provinsi hingga DPRD tingkat Kabupaten/Kota. Kondisi itu yang ditenggarai menjadi salah satu keputusan KPU RI untuk menunda mencetak surat suara hingga proses persengketaan di Bawaslu dinyatakan selesai.
Baca Juga: Kecil Kemungkinan PDI Perjuangan Ajukan Hak Angket
Berkaitan dengan hal tersebut, Anggota KPU RI, Yulianto Sudrajat mengungkapkan, keputusan untuk menunda mencetak surat suara dilakukan dalam rangka menunggu proses persengketaan Caleg di sejumlah Dapil.
Hal itu dilakukan, dalam rangka menselaraskan proses pencetakan surat suara keseluruhan guna menghindari resiko dan potensi soal kesalahan human eror yang kemungkinan bakal muncul di lapangan.
"Di dapil yang masih ada sengketa pencalonan, cetak suaranya kami tunda dulu sampai dengan ada putusan dari Bawaslu," kata anggota KPU RI Yulianto Sudrajat, Jumat (17/11/2023).
Selain itu, Sudrajat mengungkapkan, selain menunggu sengketa di Bawaslu, pihaknya juga harus menunggu Bacaleg yang melanjutkan perkaranya ke tingkat banding di PTUN agar mendapatkan kekuatan hukum tetap (Incraht).
Oleh karena itu, Yulianto berharap para Bacaleg tidak lagi menempuh jalur banding dalam proses sengketa yang terjadi. Sebab, tambah, Yulianto apabila para Bacaleg mengajukan banding maka KPU masih harus menunggu proses banding itu untuk melakukan pencetakan surat suara.
"Tapi kalau enggak banding, ya surat suara bisa dicetak setelah putusan Bawaslu," ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono menyebut sebanyak 43 permohonan penyelesaian sengketa pemilu terkait penetapan Caleg DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota sedang di proses oleh Bawaslu.
Totok menjelaskan, adapun dari total 43 laporan permohonan penyelesaian sengketa, terdapat 10 laporan yang tidak teregister dan dinyatakan tak dapat diterima. Selanjutnya, Bawaslu RI tetap melanjutkan 33 perkara penyelesaian sengketa tersebut.
Totok menerangkan, saat ini pihaknya berhasil menyelesaikan 15 perkara penyelesaian terkait sengketa melalui tingkat mediasi. Sementara 18 permohonan lainya saat ini masih berlanjut ke proses adjudikasi termasuk sengeketa yang di ajukan Irman Gusman.
Totok mengatakan, pada proses adjudikasi pihaknya menolak permohonan Irman Gusman karena dinilai KPU RI sudah menjalankan tugas perihal penetapan DCT mantan terpidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Totok menambahkan, nantinya para Bacaleg yang tidak menerima hasil keputusan Bawaslu dapat mengajukan upaya hukum lain melalui tingkah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Diketahui proses pengajuan gugatan melalui PTUN tersebut harus dilakukan paling lama lima hari kerja setelah Bawaslu resmi membacakan putusan perihal penyelesaian sengketa tersebut.
"Dalam hal putusan Bawaslu tidak diterima oleh para pihak maka para pihak dapat mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), paling lama lima hari kerja setelah dibacakannya putusan Bawaslu," tandas Totok. (GIB/DID)
Baca Juga: Pemungutan Suara Ulang di Papua Pegunungan
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024
Pilkada Semakin Dekat, Pj Teguh Ajak Warga Jakarta...