CARITAU JAKARTA – Managing Director Google Indonesia Randy Jusuf akhirnya ikut mengomentari isu yang tengah berkembang tentang rencana YouTube yang ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
"Karena aturan Kemendag itu baru ada di akhir Oktober ya cukup baru. Jadi jujur saja kami juga masih menganalisis aturan dari Kemendag-nya, detail dan sebagainya. Jadi masih di fase menganalisis," kata Rendy di Kantor Google Indonesia, Jakarta, Selasa (8/11/2023).
Baca Juga: TikTok Shop Beroperasi Lagi, Menkominfo Minta Jangan Banyak Barang Impor
Randy menjelaskan pihaknya masih melakukan kajian terlebih dahulu mengingat regulasi mengenai perdagangan di ruang daring baru saja diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 31 tahun 2023.
Saat ditanya kepastian akankah YouTube merilis fitur berbelanja secara daring di Indonesia, ia menegaskan bahwa pihaknya memang belum ada rencana untuk menambahkan fitur tersebut.
"Seperti yang saya paparkan, untuk sekarang memang masih belum ada rencana untuk menambahkan fitur-fitur baru seperti shopping di YouTube," tegasnya.
Adapun fitur berbelanja daring di YouTube sebenarnya bukanlah hal baru dan telah ada di sebanyak 80 negara termasuk di antaranya negara tetangga yaitu Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura.
Fitur tersebut kurang lebih mirip dengan mekanisme TikTok Shop sebelum aturan Permendag nomor 31 tahun 2023 dikeluarkan dan akhirnya membuat layanan TikTok Shop dihentikan di Indonesia karena alasan perizinan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi pada pekan lalu juga sempat mengomentari terkait dengan kabar rencana beberapa platform media sosial termasuk YouTube ingin menghadirkan layanan e-commerce di Indonesia.
Ia menyebutkan bahwa platform digital media sosial boleh saja menghadirkan layanan e-commerce namun pihak pengembang layanannya harus memisahkan izin antara e-commerce dan layanan media sosialnya.
"Kami harus membuka peluang untuk semua pihak yang ingin menjalankan bisnis di Indonesia. Tapi soal YouTube, Meta, dan TikTok Shop segala macam, itu yang penting entitasnya harus dipisahkan. Kalau media sosial ya izinnya media sosial sendiri, untuk e-commerce ya e-commerce izinnya sendiri," kata Budi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis (2/11). (HAP)
Baca Juga: Cegah Disinformasi Pemilu 2024, Bawaslu Gandeng Google
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024