CARITAU JAKARTA – Kementerian Agama menegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tak mengenal sosok Pendeta Saifuddin Ibrahim yang belakangan viral karena dalam video di youtube meminta agar Kemenag menghapus 300 ayat dalam Al Quran.
Baca Juga: YouTube dan Tiktok Bakal Daftar Sebagai e-Commerce di Indonesia, Begini Tanggapan Menkominfo
Thobib yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Menteri Agama mengatakan, selama ini tidak pernah ada pertemuan resmi antara Yaqut dengan Saifuddin. Juga tidak ditemukan dalam buku catatan tamu terkait agenda pertemuan Menag dengan Saifuddin.
"Gus Menteri tidak pernah mendengar apa yang diklaim Pendeta Saifuddin berulangkali dikatakan ke Menag," katanya seperti dirilis Antara.
Thobib menilai salah pernyataan Saifuddin tentang ayat-ayat Al Quran karena merupakan kitab suci yang diyakini sempurna oleh umat Islam. Maka tidak pada tempatnya Saifuddin mengeluarkan pernyataan terkait kitab suci umat lain, apalagi dengan cara menyinggung.
Menag Yaqut, kata Thobib, selama ini justru mengajak dan terus bersama-sama dengan para tokoh keagamaan untuk merajut persatuan, persaudaraan dan keharmonisan antarsesama umat beragama.
"Gus Menteri selama ini terus mengajak tokoh agama menjaga kerukunan," kata Thobib.
Kemenag di bawah kepemimpinan Yaqut juga tengah berupaya meningkatkan kualitas kerukunan antarumat beragama, antara lain melalui program penguatan moderasi beragama. Jadi pernyataan Saifuddin tidak sejalan dengan program Yaqut dalam memimpin Kemenag.
"Saya melihat, apa yang dilakukan Pendeta Saifuddin justru dapat mengganggu kerukunan antarumat dan upaya menguatkan moderasi beragama," kata dia.
Perihal pesantren yang disebut-sebut Saifuddin sebagai tempat yang melahirkan kaum radikal dan intoleran, Kemenag menepis hal tersebut apalagi Menag Yaqut merupakan sosok yang lahir dari lingkungan pesantren.
"Dia lupa bahwa Gus Menteri terlahir dari lingkungan pesantren dan juga keluarganya memiliki pesantren. Tentu Menag tidak setuju dengan pernyataan Pendeta Saifuddin," tegas Tobib.
Mahfud MD Minta Polisi Selidiki
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai pernyataan Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar 300 ayat dalam Al Quran dihapus termasuk penistaan terhadap Islam.
"Ajaran pokok di dalam Islam itu, Al Quran ayatnya 6.666, tidak boleh dikurangi. Berapa yang disuruh cabut? 300 misalnya, itu berarti penistaan terhadap Islam," kata Mahfud di Youtube Kemenko Polhukam yang dirilis Rabu (16/3/2022).
Mahfud mengingatkan, terdapat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1969 yang diperbaharui dari UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (PNPS).
UU PNPS mengancam hukuman lebih dari lima tahun penjara, di mana ada ayat yang melarang orang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran terhadap suatu agama yang keluar dari ajaran pokoknya.
"Itu menyimpang dari ajaran pokok. Hukuman tidak main-main lebih dari 5 tahun hukumannya. Kita boleh berbeda pendapat tetapi jangan menimbulkan kegaduhan," kata Mahfud.
Mahfud menganggap pernyataan Saifuddin Ibrahim jelas mengandung provokasi dan berpotensi mengadu domba antarumat beragama, sehingga meminta polisi turun tangan.
"Saya minta kepolisian segera menyelidiki itu dan kalau bisa ditutup akunnya karena kabarnya belum ditutup sampai sekarang," kata Mahfud.
Sebelumnya, beredar video Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta agar Kemenag merevisi 300 ayat dalam Al Quran karena ayat-ayat tersebut dinilainya mengandung ajaran intoleransi hingga terorisme.(BIM)
Baca Juga: Radja Minta Anji Turunkan Konten Podcast soal Lagu 'Cinderella' dan Berikan Klarifikasi
300 ayat al quran agama kementerian pendeta saifuddin ibrahim youtube
Fauzi Bowo Ingin Jakarta Dipimpin oleh Orang yang...
Denny JA Hibahkan Dana Abadi untuk Festival Tahuna...
Tokoh Literasi Bachtiar AK Sebut Inovasi Smart Sch...
Mencetak Dai Pengusaha, Sekda Marullah Buka Pelati...
Gibran Pimpin Apel Siaga Masa Tenang Pilkada 2024