CARITAU JAKARTA - Bakal calon legislatif (Bacaleg) DKI Jakarta diminta untuk segera menyampaikan surat keputusan pemberhentian dari pekerjaan yang dilarang oleh undang-undang (UU).
Kategori pekerjaan yang wajib mundur dari pekerjaannya yaitu Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.
Baca Juga: Bawaslu Ungkap Alasan Keterlambatan Rekapitulasi di Papua
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya mengatakan, surat pemberhentian pekerjaan harus diserahkan Bacaleg sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).
Selain beberapa pekerjaan yang sudah disebutkan diatas, Dody juga menambahkan ada beberapa badan lain yang pendapatannya bersumber dari keuangan negara.
"Berdasarkan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dari Permendagri Tahun Nomor 18 tahun 2018 terdapat beberapa badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara yaitu LMK, FKDM, RT, dan RW," paparnya.
Alasan KPU DKI Jakarta agar para bacaleg yang pekerjaannya masuk dalam kategori wajib mengundurkan diri, untuk menghindari masalah penetapan DCT.
"Dalam hal calon sementara Anggota DPRD tidak menyerahkan dokumen keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang dimaksud, KPU Provinsi DKI Jakarta tidak menetapkan calon sementara tersebut dalam DCT," lanjut Dody Wijaya.
KPU DKI Jakarta telah memberikan waktu selama 10 hari untuk penerimaan pencermatan rancangan DCT yaitu dari tanggal 24 September sampai dengan 3 Oktober 2023, pada jam kerja pukul 08.00 - 16.00 dan hari terakhir pada pukul 08.00 - 23.59 di Helpdesk kantor KPU Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian tanggal 3 November dilakukan penetapan DCT dan tanggal 4 November 2023 diumumkan kepada masyarakat. (DID)
Baca Juga: Perolehan Suara di Jakarta Jeblok, Ini Kata Gerindra DKI
Pertamina dan VR46 Riders Academy Beri Kesempatan...
Bencana Tanah Longsor di Toraja utara
Pelatih Uzbekistan Tak Gentar Bertarung di 'Kandan...
Pertamina Lubricants: Podium Perdana di MotoGP Spa...
Manchester City Tetap Kandidat Utama Juara, Tekuk...