CARITAU JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan belum mencapai kesepakatan soal skema pungutan dan penyaluran Dana Kompensasi Batu Bara karena berkaitan dengan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengakui pihaknya sudah membahas hal tersebut dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, namun belum mencapai kesepakatan.
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Hingga Akhir Januari 2024, Segini Jumlahnya
"Masih perlu, perlu kesepakatan," kata Arifin saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (3/4/2023).
Arifin menjelaskan bahwa skema pungutan dan penyaluran dana batu bara ini dilakukan untuk saling mengkompensasi perusahaan tambang.
Dana tersebut dipungut dari pelaku batu bara yang tidak bisa memenuhi alokasi batu bara dalam negeri (domestic market obligation/DMO). Kemudian dana kompensasi ini diberikan kepada perusahaan batu bara yang memenuhi DMO.
Skema ini bertujuan menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri dengan harga internasional/ pasar.
Hanya saja, skema pungutan dan penyaluran dana kompensasi ini dikenakan PPN. Padahal, menurut Arifin, PPN sudah dikenakan pada transaksi jual beli.
"Harusnya kalau tarik salur tidak dikenakan (PPN), kan sifatnya mengkompensasi apa yang menggendong DMO ya. Nah itu kompensasinya ditarik, kemudian dibagikan kepada yang memenuhi (DMO). Harusnya dia kan sudah kena pajak duluan," kata Arifin dikutip Antara.
Skema pungutan iuran batu bara awalnya akan dipungut oleh Badan Layanan Umum (BLU). Namun kemudian BLU diganti dengan Mitra Instansi Pemerintah (MIP) lantaran dana kompensasi tidak terkait dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). HAP
Baca Juga: Usai Mencoblos Sri Mulyani Titip Pesan Ini kepada Presiden Terpilih
Piringan Hitam dan Kaset Lawas yang Eksis untuk Pa...
Basarnas: 5.687 Korban Erupsi Gunung Ruang Dievaku...
Jokowi Tersenyum Lebar, Disebut Menginisiasi Perte...
Banjir Rob Pesisir Indramayu
Menteri PUPR: Rumah Menteri di IKN Capai 87% Seles...